Sengketa Arisan Menurun Terkait Penahanan Ijazah dan Dugaan Wanprestasi Setelah Penandatanganan Perjanjian Pelunasan Di Bawah Paksaan

13/08/20

Oleh : nis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya salah satu member arisan ang tediri dari 11 orang dan itu adalah arisan menurun dimana arisan di setorkan perbulan dan saya selaku penerima pertama sudah membalas sampai pada orang ke 7 masih ada sisa 3 orang lagi yang harus saya balas tapi saya terkena musibah dan belum bisa membayarkan. owner menuntut saya membuat surat perjanjian pelunasan dengan jangka waktu satu bulan sedangkan saya posisi belum punya pekerjaan saat saya mau cari pekerjaan ijazah asli saya ada kepada owner dan saya di paksa membuat dan menandatangani surat trsebut walaupun saya tau saya pasti tidak bisa memenuhinya karena saya posisi belum bekerja. saya di pksa dengan ancaman ijasah saya tidak akan diberikan jika sata tidak mau ttd surat perjanjian sedangkan posisi saya membutuhkan ijazah untuk cari pekerjaan. saat ini sudah lewat waktu yang di tentukan dalam perjanjian tersebut tapi saya belum mendapatkan uang saya sudah meminta keringanan dengan membayar sebagian dan sebagian lagi akan saya berikan pada bulan berikutnya tapi ybs tidak mau dan sudah melaporkan saya ke polisi atas dasar melanggar perjanjian. apa yang harus saya lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara nis* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaannya terkait sebagai member arisan online. Yth. Nisa di Provinsi Sulawesi Utara, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan, sebagai berikut : Jawaban : Arisan, merupakan kegiatan lazim yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan meningkatkan ekonomi maupun silaturahmi atau sekedar ikut saja. Kegiatan dilakukan dengan cara mengumpulkan uang dan/atau barang melalui peserta/anggota yang didasarkan atas kesepakatan/perjanjian bersama. Kemudian diundi sambil menunggu giliran, siapa yang kemudian mendapat arisan tersebut. Mengacu pada laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, dikatakan: “Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”. Arisan banyak dilakukan ditengah-tengah kelompok masyarakat untuk tujuan tertentu yang didasarkan pada kesepakatan oleh seluruh peserta/anggota mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota, dan mekanisme lain. Arisan merupakan perjanjian yang diatur hukum perikatan perdata. Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Perjanjian yang dibuat menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat para pihak. Seiring dengan makin berkembangnya Teknologi Informasi (TI), maka kegiatan arisan mulai merambah memanfaakan media elektronik seperti: komputer, laptop, jaringan internet, Wi-fi, smartphone, bahkan media sosial (medsos), dsb. Sehingga muncul berbagai bentuk arisan baik konvensional maupun online. Dengan jangkauan kepesertaan/anggota (member) semakin luas, dengan jumlah keanggotaan, uang dan barang yang semakin besar (massiv). Namun yang menjadi kekhawatiran, adalah bagaimana jika terjadi kemacetan atau gagal bayar (ingkar janji/wanprestasi), sehingga menimbulkan kerugian bagi anggota maupun owner. Inilah yang harus diantisipasi oleh peserta atau owner baik pada arisan konvensional atau online baik dengan jumlah anggota yang besar maupun yang sedikit. Karena jika terjadi gagal bayar (ingkar janji/wanprestasi) maka akan menjadi sumber sengketa atau persoalan hukum. Yang dapat membawa persoalan keranah hukum baik berupa ketidak puasan, tuntutan ganti rugi, gugatan, bahkan membuat laporan ke polisian. Untuk itu, semua peserta perlu menyadari pentingnya untuk memiliki tanggungjawab yang sama demi lancarnya kegiatan arisan sesuai perjanjian. Khususnya komitmen untuk membayar uang iuran yang sudah ditentukan baik bagi peserta yang sudah dapat lebih dahulu, maupun yang belum sampai masa kegiatan arisan tersebut selesai. Dalam hukum jika ada pihak yang gagal bayar dapat dinamakan sebagai ingkar janji (wanprestasi). Apa itu wanprestasi?. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Bentuk2 wanprestasi : Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan Sifat Perjanjian Pasal 1313 KUHPerdata, yang menyebutkan: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.” Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat-syarat sahnya suatu persetujuan/perjanjian. Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Karena arisan dibuat berdasarkan perjanjian baik lisan maupun tertulis. Maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang menentukan: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Jadi, jika Anda sebagai peserta arisan kemudian menjadi penerima pertama dan ditengah jalan karena sesuatu hal tidak dapat lagi membayar setoran arisan sesuai perjanjian, maka jelas akan mengganggu jalannya arisan tersebut. Untuk itu anda dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Sehingga owner berhak menuntut janji anda, karena hal itu menyangkut kepentingan bersama. Memang segala sesuatu memiliki risiko termasuk pada arisan. Berkaitan dengan itu, Anda mengatakan bahwa ijazah ditahan oleh owner padahal sangat dibutuhkan untuk mencari kerja. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hal itu telah disepakati/perjanjikan antara anda dengan owner. Jika ia, maka itu berarti merupakan kebijakan anda sendiri sesuai perjanjian. Dan perjanjian yang dibuat yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Jika dimungkinkan sebenarnya anda dapat mencari alternatif lain sebagai pengganti jaminan. Namun, jika sudah terlanjur ditahan, mungkin anda dapat membicarakan (negosiasi) secara baik-baik dengan owner dengan tujuan agar ijazah dapat dikembalikan karena akan digunakan untuk mencari kerja. Meminta Bantuan Saudara Anda mengatakan, bahwa mungkin anda tidak dapat lagi membayar iuran arisan tersebut, dan owner ingin melaporkan ke polisi? Harus di ingat, bahwa pada dasarnya manusia di dunia ini tidak dapat hidup sendiri, dia memerlukan pertolongan orang lain juga. Aristoteles mengatakan, bahwa manusia itu adalah mahluk sosial. Jadi sesama manusia harus tolong menolong. Maka, diposisi yang sulit ini nampaknya anda memerlukan bantuan, cobalah minta bantuan pada saudara terdekat atau teman yang dapat menolong anda. Ada pepatah yang mengatakan bahwa banyak jalan menuju Roma. Mungkin dengan segala usaha (ikhtiar) yang kuat dan disertai do’a anda akan berhasil. Dalam hukum perdata terdapat beberapa jalan keluar (solusi) atau cara hapusnya sebuah perikatan atau perjanjian. Pasal 1381 KUHPerdata telah menentukan cara hapusnya suatu perikatan sebagai berikut: Perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang;’ karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!