Legalitas dan penyelesaian kredit bank tanpa tenor dengan total bunga melebihi pokok serta ancaman lelang jaminan tanpa putusan pengadilan
01/02/23
Oleh : alf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya sebagai debitur mengajukan pinjaman ke bank danamon sejumlah 1,5 M, namun tidak ada tenor atau jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulannya, mekanismenya saya selaku debitur, apabila dalam jangka waktu 1 bulan sudah dapat mengembalikan pokok ya dikembalikan, namun apabila tidak ada hanya membayar bunganya saja, ini sudah berlangsung dari 2013-sekarang. saya selalu membayar bunganya, yang jumlahnya telah melebihi pokok pinjaman, yaitu sebesar 1,6 m lebih, di pertengahan 2021-skrg saya tidak membayar lagi bunganya, sampai muncul SP 1-2 , terakhir mau kirim SP3 dan mau di lelang. bunganya mencapai 200 juta, karna tidak bayar di pertengahan 2021-skrg, sempat ada penawaran di bulan Desember 2022 bunga di hapuskan dengan catatan, harus lunas dibulan Desember. sempat datang orang apparsial dan saya tanyakan katanya SP nya sampai SP 5, setau saya kan 3 , sekalipun harus di lelang kan harus melalui jalur pengadilan terlebih dahulu. ini masuknya pinjaman apa? dan harus bagaimana mengatasinya? mohon pencerahannya, terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara alf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Alfin dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Pinjam ke Bank:
Kebutuhan ekonomi yang makin luas, maka pinjam uang ke Bank merupakan hal
yang biasa yang dilakukan seseorang untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk
modal usaha (bisnis). Sebagaimana anda sampaikan telah meminjam uang
sejumlah 1,5 M dari Bank Danamon. Namun tidak ada tenor atau jumlah
angsuran yang harus dibayar setiap bulannya. Informasi yang anda sampaikan
adalah agak aneh karena berdasarkan undang-undang perbankan mewajibkan
ada persyaratan. Biasanya adanya kelayakan, jaminan (agunan), jangka waktu
pembayaran (tenor) dan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan (“UU Perbankan”), menyebutkan: “Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.Jika seseorang
meminjam uang ke bank hal itu dalam hukum perbankan dinamakan pinjaman
atau kredit dari bank. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, mendefinisikan: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
Diperolehnya pinjaman atau kredit tersebut tentu diawali dari adanya permohonan
nasabah/debitur ke Bank Danamon. Yang mana tentu hal itu didasarkan pada
suatu perjanjian atau kesepakatan antara nasabah/debitur dengan pihak Bank
Danamon. Tentu perjanjian tersebut berisi syarat-syarat serta hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang telah disepakati untuk menunaikan prestasi masing-
masing. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi oleh salah satu pihak maka dalam
hukum hal itu dinamakan ingkar janji atau wanprestasi.
Perjanjian Perbankan:
Dalam prinsip hukum perikatan, kesepakatan atau perjanjian yang telah
disepakati para pihak secara sah sesuai uandang-undang maka hal itu berlaku
mengikat sebagai undang-undang dan harus dilaksanakan dengan itukad baik
(good faith). Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHerdata”)
berbunyi: “...Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik...”.
Kemudian Pasal 1339 KUHPerdata:
“...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya
persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-
undang...”.
Jika pada perjanjian antara debitur dengan pihak bank danamon kemudian salah
satu pihak gagal untuk menunaikan prestasi. Maka hal itu menyebabkan adanya
ingkar janji atau wanprestasi yang berpotensi salah satu pihak menuntut pihak
lain untuk menunaikan. Dan masalah itu berpotensi pula di bawa ke pengadilan.
Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”). Bentuk2 wanprestasi :
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan.
Sehubungan dengan perjanjian pinjam kredit anda dengan bank Danamon
sebesar 1,5 M namun tidak ada tenor atau jumlah angsuran yang harus dibayar
setiap bulannya, mekanismenya saya selaku debitur, apabila dalam jangka
waktu 1 bulan sudah dapat mengembalikan pokok ya dikembalikan, namun
apabila tidak ada hanya membayar bunganya saja, ini sudah berlangsung dari
2013-sekarang. saya selalu membayar bunganya. Dari sisi hukum perjanjian hal
itu bisa dilakukan asal didasari adanya kesepakatan para pihak. Namun prinsip
pinjam uang/kredit di bank itu wajib didasari ketentuan perbankan. Karena peran
perbankan dalam perekonomian adalah menghimpun dana dan menyalurkannya
ke masyarakat.
Untuk melindungi perbankan, jika ada orang yang ingin pinjam uang kredit maka
terdapat syarat yang harus diikuti. Pertama nasabah harus menyediakan agunan
dan kredit yang diberikan wajib didasarkan pada prinsip 5C merupakan yang
utama untuk memberikan kredit kepada nasabah. Prinsip ini terdiri dari lima poin,
diantaranya yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition. Dari lima
poin tersebut, kemudian pihak bank akan menganalisis dan memutuskan apakah
calon debitur akan menerima persetujuan kredit. Pasal 8 UU N0. 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan, menyebutkan: “Dalam memberikan kredit, Bank Umum
wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk
melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan”.
Dalam konteks hukum perdata, terdapat prinsip terkait utang piutang, yaitu
Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya.
Sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”) yang menyebutkan : “Segala kebendaan si berutang, baik yang
bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru
akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya -
perikatan perseorangan.”
Bentuk hutang dari manapun termasuk perbankan maka pengembalian hutang
pokok menjadi prioritas utama bagi debitur. Yang jika utang pokok belum dibayar
sesuai perjanjian maka si debitur dapat diduga telah melakukan wanprestasi.
Jika si debitur ingkar janji (wanprestasi) maka oleh si kreditur dapat melakukan
somasi dan jika somasi tidak di indahlkan dapat dibawa ke pengaadilan.
Wanprstasi di atur pada Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Hal pokok untuk menyelesaikan utang piutang memang memang mau tidak mau
harus membayar hutang pokok disamping bunga yang telah disepakati bersama.
Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal
1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;v
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;
dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Utang Dari Sisi HAM:
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak
seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh
memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar
utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua
pihak mematuhi isi perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan
kewajiban masing-masing sesuai perjanjian tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!