Legalitas dan penyelesaian kredit bank tanpa tenor dengan total bunga melebihi pokok serta ancaman lelang jaminan tanpa putusan pengadilan

01/02/23

Oleh : alf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sebagai debitur mengajukan pinjaman ke bank danamon sejumlah 1,5 M, namun tidak ada tenor atau jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulannya, mekanismenya saya selaku debitur, apabila dalam jangka waktu 1 bulan sudah dapat mengembalikan pokok ya dikembalikan, namun apabila tidak ada hanya membayar bunganya saja, ini sudah berlangsung dari 2013-sekarang. saya selalu membayar bunganya, yang jumlahnya telah melebihi pokok pinjaman, yaitu sebesar 1,6 m lebih, di pertengahan 2021-skrg saya tidak membayar lagi bunganya, sampai muncul SP 1-2 , terakhir mau kirim SP3 dan mau di lelang. bunganya mencapai 200 juta, karna tidak bayar di pertengahan 2021-skrg, sempat ada penawaran di bulan Desember 2022 bunga di hapuskan dengan catatan, harus lunas dibulan Desember. sempat datang orang apparsial dan saya tanyakan katanya SP nya sampai SP 5, setau saya kan 3 , sekalipun harus di lelang kan harus melalui jalur pengadilan terlebih dahulu. ini masuknya pinjaman apa? dan harus bagaimana mengatasinya? mohon pencerahannya, terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara alf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Alfin dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pinjam ke Bank: Kebutuhan ekonomi yang makin luas, maka pinjam uang ke Bank merupakan hal yang biasa yang dilakukan seseorang untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk modal usaha (bisnis). Sebagaimana anda sampaikan telah meminjam uang sejumlah 1,5 M dari Bank Danamon. Namun tidak ada tenor atau jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulannya. Informasi yang anda sampaikan adalah agak aneh karena berdasarkan undang-undang perbankan mewajibkan ada persyaratan. Biasanya adanya kelayakan, jaminan (agunan), jangka waktu pembayaran (tenor) dan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (“UU Perbankan”), menyebutkan: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.Jika seseorang meminjam uang ke bank hal itu dalam hukum perbankan dinamakan pinjaman atau kredit dari bank. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mendefinisikan: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Diperolehnya pinjaman atau kredit tersebut tentu diawali dari adanya permohonan nasabah/debitur ke Bank Danamon. Yang mana tentu hal itu didasarkan pada suatu perjanjian atau kesepakatan antara nasabah/debitur dengan pihak Bank Danamon. Tentu perjanjian tersebut berisi syarat-syarat serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang telah disepakati untuk menunaikan prestasi masing- masing. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi oleh salah satu pihak maka dalam hukum hal itu dinamakan ingkar janji atau wanprestasi. Perjanjian Perbankan: Dalam prinsip hukum perikatan, kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati para pihak secara sah sesuai uandang-undang maka hal itu berlaku mengikat sebagai undang-undang dan harus dilaksanakan dengan itukad baik (good faith). Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHerdata”) berbunyi: “...Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik...”. Kemudian Pasal 1339 KUHPerdata: “...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang- undang...”. Jika pada perjanjian antara debitur dengan pihak bank danamon kemudian salah satu pihak gagal untuk menunaikan prestasi. Maka hal itu menyebabkan adanya ingkar janji atau wanprestasi yang berpotensi salah satu pihak menuntut pihak lain untuk menunaikan. Dan masalah itu berpotensi pula di bawa ke pengadilan. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Bentuk2 wanprestasi : Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sehubungan dengan perjanjian pinjam kredit anda dengan bank Danamon sebesar 1,5 M namun tidak ada tenor atau jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulannya, mekanismenya saya selaku debitur, apabila dalam jangka waktu 1 bulan sudah dapat mengembalikan pokok ya dikembalikan, namun apabila tidak ada hanya membayar bunganya saja, ini sudah berlangsung dari 2013-sekarang. saya selalu membayar bunganya. Dari sisi hukum perjanjian hal itu bisa dilakukan asal didasari adanya kesepakatan para pihak. Namun prinsip pinjam uang/kredit di bank itu wajib didasari ketentuan perbankan. Karena peran perbankan dalam perekonomian adalah menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat. Untuk melindungi perbankan, jika ada orang yang ingin pinjam uang kredit maka terdapat syarat yang harus diikuti. Pertama nasabah harus menyediakan agunan dan kredit yang diberikan wajib didasarkan pada prinsip 5C merupakan yang utama untuk memberikan kredit kepada nasabah. Prinsip ini terdiri dari lima poin, diantaranya yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition. Dari lima poin tersebut, kemudian pihak bank akan menganalisis dan memutuskan apakah calon debitur akan menerima persetujuan kredit. Pasal 8 UU N0. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, menyebutkan: “Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan”. Dalam konteks hukum perdata, terdapat prinsip terkait utang piutang, yaitu Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya. Sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyebutkan : “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya - perikatan perseorangan.” Bentuk hutang dari manapun termasuk perbankan maka pengembalian hutang pokok menjadi prioritas utama bagi debitur. Yang jika utang pokok belum dibayar sesuai perjanjian maka si debitur dapat diduga telah melakukan wanprestasi. Jika si debitur ingkar janji (wanprestasi) maka oleh si kreditur dapat melakukan somasi dan jika somasi tidak di indahlkan dapat dibawa ke pengaadilan. Wanprstasi di atur pada Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Hal pokok untuk menyelesaikan utang piutang memang memang mau tidak mau harus membayar hutang pokok disamping bunga yang telah disepakati bersama. Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;v karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Utang Dari Sisi HAM: Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak mematuhi isi perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai perjanjian tersebut. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!