Keabsahan Perubahan Sepihak Kesepakatan Cuti Berbayar dalam Kontrak Kerja Lisan dan Pemotongan Gaji oleh Perusahaan CV
01/02/23
Oleh : Joh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya bekerja sebuah perusahaan swasta berbadan hukum CV.
Lama bekerja +/- 6 tahun, saya masuk ke perusahaan ini diminta oleh pemilik perusahaan yg kebetulan adik kelas saat kuliah. Saya saat itu membicarakan kon kerja dgn beliau. Dan tercapai lah kesepakatan kontrak kerja tapi secara lisan.
Saat musim COVID-19 kemarin beliau tertular dan meninggal dunia dan posisi beliau diganti oleh anaknya.
Salah satu point dlm pembicaraan kontrak kerja adalah: saya dapat jatah cuti 1 hari setiap bulan untuk plg kampung dgn tidak dipotong gaji.
Tiba² gajian bulan Desember kemarin gaji saya dipotong 6 hari kerja. (Akumulasi selama 6 bukan), dengan alasan kontrak kerja yg dulu sudah tidak berlaku. Padahal saya tidak pernah diajak untuk membicarakan perubahan kontrak kerja tersebut. Ataupun diberi tahu sebelum nya.
Pertanyaan saya:
1.Bolehkah perusahaan melakukan perubahan kontrak kerja secara sepihak?
2. Kalau tidak boleh, apakah ada sangsi nya?
Demikian pertanyaan saya, Terima kasih atas perhatian nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perjanjian kerja atau yang biasa kerap disebut juga dengan ‘kontrak
kerja’ adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Kontrak kerja dapat
dibuat secara tertulis atau lisan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak, hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Umumnya, kontrak
kerja akan diberikan sebelum pekerjaan tersebut dimulai oleh calon karyawan. Di
dalam kontrak ini akan tercantum dengan jelas dan terperinci mengenai hak dan
kewajiban calon karyawan ketika bekerja. Selain itu, kontrak kerja juga akan berisikan
serangkaian peraturan kerja yang wajib dipatuhi oleh calon karyawan.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan:
Kontrak kerja dibuat atas dasar:
a. Kesepakatan kedua belah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum:
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila kontrak kerja huruf a dan b yang dibuat oleh para pihak, bertentangan dengan
ketentuan, maka kontrak kerja dapat dibatalkan. Sedangkan, jika kontrak kerja huruf c
dan d dibuat oleh para pihak dengan bertentangan pada ketentuan yang sudah ada
maka kontrak kerja batal demi hukum.
Kontrak kerja yang sudah dibuat, tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali
atas persetujuan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, perubahan substansi perjanjian kerja bisa saja diubah atau dibuatkan
addendum dengan ketentuan harus atas dasar persetujuan dan kesepakatan para
pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan terhadap Pasal 61 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan menyebutkan:
Kontrak kerja dapat berakhir apabila:
1. pekerja/buruh meninggal dunia
2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
3. selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Berdasarkan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa: “Perjanjian kerja
tidak dapat ditarik kembali dan/ atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”
Apabila perusahaan melanggar kontrak kerja dan melanggar Pasal 52 huruf c UU
Ketenagakerjaan mengenai “adanya pekerjaan yang diperjanjikan”, bilamana
melanggar hal ini, maka kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja batal demi
hukum/ sedari awal dianggap tidak pernah ada kontrak itu.
Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberikan kepada perusahaan yang diduga
melakukan beberapa pelanggaran dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya yang diatur
pada Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang memuat perubahan atas Pasal 185
sampai 188 UU Ketenagakerjaan.
Karyawan yang melanggar kontrak kerja juga dapat diberikan sanksi sesuai dengan
jenis pelanggaran yang dilakukan karyawan, misalnya seperti:
1. Karyawan yang berhenti kerja tanpa alasan yang jelas.
Dimana karyawan tersebut sudah tidak hadir bekerja secara berturut-turut dalam
waktu yang cukup lama tanpa adanya pemberitahuan yang jelas kepada
perusahaan. Jika hal ini terjadi, maka karyawan dapat dikenakan sanksi pemberian
surat peringatan maksimal 3 kali sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan
(2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Apabila karyawan melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, perusahaan dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah karyawan yang bersangkutan
diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Surat
peringatan tersebut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (bulan), kecuali
ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.”
Selain itu, berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa
upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun,
ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak akan berlaku jika karyawan terbukti
mengalami alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 93 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan. Karyawan yang berhenti kerja tanpa alasan yang jelas juga dapat
terancam dikenakan sanksi lain berupa penurunan jabatan, namun hal ini kembali
pada masing-masing kebijakan perusahaan.
2. Karyawan yang terlambat bekerja
Pengaturan mengenai keterlambatan kehadiran karyawan pada jam masuk
perusahaan akan diatur dan ditegaskan dalam kontrak kerja dan/atau peraturan
perusahaan. Misalnya diberlakukan denda apabila karyawan terlambat bekerja,
besaran denda yang diberikan akan sesuai kebijakan perusahaan dan sudah
disepakati oleh karyawan.
Selain itu, karyawan yang terlambat dapat dikenakan pemotongan upah. Dimana
berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan dinyatakan pemotongan upah oleh perusahaan boleh
dilakukan untuk pembayaran denda. Ini artinya upah karyawan dapat dipotong
ketika karyawan mengalami keterlambatan.
Menjawab pertanyaan anda maka dapat disimpulkan berdasarkan peraturan diatas
bahwa perusahaan tidak diperkenankan melakukan perubahan kontrak kerja secara
sepihak kecuali atas persetujuan para pihak. Jika hal tersebut dilakukan terdapat
sangsi nya berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!