Pengajuan Gugatan Pembagian Harta Gono-gini Tanpa Salinan Bukti Kepemilikan Karena Dokumen Dipegang Mantan Istri

13/08/20

Oleh : Nat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
copy surat tanda bukti kepemilikan harta tida ada, apakah saya bisa mengajukan gugatan atas harta Gono gini. semua surat yang asli disimpan mantan istri.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nat*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan oleh Saudara Nathan Sijauta. Permasalaha yang Saudara hadapi ini pada dasarnya terkait masalah perceraian dan pembagian harta gono gini. Secara umum hal-hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan. Pertama-tama, saya jelaskan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah harta benda dalam perkawinan. Hal tersebut diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu : Pasal 35 : (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 : (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. (2) Mengenai harta bawaan masing-masing , suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Pasal 37 : Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bertolak dari pasal-pasal di atas, maka kedudukan harta yang ada tersebut sepanjang bukan merupakan harta bawaan, merupakan harta gono gini. Hal ini, dapat Saudara ajukan tuntutan ke Pengadilan/Pengadilan Agama terkait pembagian harta gono gini atau harta bersama tersebut. Ada dua bentuk penyelesaian sengketa harta bersama di Lembaga Peradilan, yaitu: 1. Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Cara Damai dengan Dibuat Akta Perjanjian Bersama Antara Pihak-pihak yang Bersengketa. 2. Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Putusan Hakim Bukan Karena Hasil Perdamaian/Kesepakatan Para Pihak. Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: - UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!