Keabsahan Klausul Pengabaian Hak Ganti Rugi Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dalam PHK Sepihak PKWT

01/02/23

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya waktu perjanjian dan PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk membatalkan dan mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing bedasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003. Mohon pencerahan, apakah artinya ketika terjadi PHK sepihak dari perusahaan, maka perusahaan tidak akan melakukan ganti rugi? Karena mengacu pada bunyi pasalnya mengabaikan hak dan kewajiban masing masing berdasarkan pasal 62 UU ketenagakerjaan, yang mana pasal tersebut berisi tentang ganti rugi yang harus dibayarkan. Mohon infonya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, Dari hasil penelusuran peraturan perundang- undangan, untuk permasalahan PHK yang dilakukan dengan sepihak tidak diperbolehkan pada undang-undang. Ada alasan yang mendasari terjadinya PHK. Hal ini ditemukan dalam Pasal 154A ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2021 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila memenuhi unsur berikut: 1. Pekerja meninggal dunia 2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir 3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu 4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Kemudian, lebih lanjut dalam Pasal 154154A ayat (1) UU NO. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan sebuah perusahaan diperbolehkan dan dapat melakukan PHK kepada pekerja. Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial. Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial. Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PHK sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju. Pekerja yang tidak diterima di PHK secara sepihak, dapat menempuh dua cara tersebut. Perjanjian bersama merupakan musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Adanya perjanjian bersama mengartikan bahwa kedua belah pihak secara sukarela menerima dan menyetujui adanya pemutusan hubungan kerja dan nilai pesangon atau kompensasi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tercantum di dalam perjanjian bersama. Perjanjian bersama yang sudah ditandatangani tetapi belum didaftarkan ke pengadilan tidak dapat dibatalkan atau diingkari oleh salah satu pihak. Hal ini karena perjanjian bersama mengikat para pihak bagai undang-undang. Kemudian, perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja yang memperjanjikan nilai pesangon atau kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja yang nilainya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 156-169 UU No. 13 Tahun 2003 adalah sah menurut hukum yang sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Apabila kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan melalui perjanjian bersama, maka perselisihan antara pengusaha dan pekerja dapat di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Selain menangani kasus PHK yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, PHI juga menangani kasus perselisihan hubungan industrial lainnya, yaitu mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh. Dalam PHI, prosedur yang disediakan biasanya melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Jika jalur ini tidak bisa ditempuh, maka dapat dimintakan untuk diselesaikan pada PHI. Jadi, Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak dari perusahaan adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial. Terkait ganti rugi pada PHK sepihak, dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan telah diatur mengenai hal tersebut. Yaitu apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penyimpangan dalam perjanjian memang dapat dilakukan karena ada yang dinamakan asas kebebasan berkontrak, yang mana para pihak dapat menentukan sendiri isi perjanjian.Akan tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi. Sebagaimana dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 36), dalam kebebasan berkontrak, orang pada asasnya dapat membuat perjanjian dengan isi yang bagaimanapun juga, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. UU Ketenagakerjaan sendiri tidak mengatur bahwa ketentuan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tersebut dapat disimpangi oleh perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perusahaan, maka sebenarnya klausula dalam PKWT tersebut melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. Mengenai “tidak bertentangan dengan undang-undang”, ini merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah adanya sebab yang halal yakni sebab yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Sebab yang halal merupakan syarat objektif, yang mana tidak terpenuhi syarat objektif mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Jadi menjawab pertanyaan anda ketika terjadi PHK sepihak dari perusahaan, maka perusahaan tidak akan melakukan ganti rugi, maka harus dilihat terlebih dahulu perjanjian yang menyebabkan tersebut sah atau tidak serta perjanjian tersebut merupakan suatu perjanjian yang halal atau tidak bertentangan dengan PUU yang berlaku. Demikian semoga dapat membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!