Keabsahan Klausul Pengabaian Hak Ganti Rugi Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dalam PHK Sepihak PKWT
01/02/23
Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya waktu
perjanjian dan PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk membatalkan dan
mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing bedasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003.
Mohon pencerahan, apakah artinya ketika terjadi PHK sepihak dari perusahaan, maka perusahaan tidak akan melakukan ganti rugi? Karena mengacu pada bunyi pasalnya mengabaikan hak dan kewajiban masing masing berdasarkan pasal 62 UU ketenagakerjaan, yang mana pasal tersebut berisi tentang ganti rugi yang harus dibayarkan.
Mohon infonya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, Dari hasil penelusuran peraturan perundang-
undangan, untuk permasalahan PHK yang dilakukan dengan sepihak tidak
diperbolehkan pada undang-undang. Ada alasan yang mendasari terjadinya
PHK. Hal ini ditemukan dalam Pasal 154A ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dan
Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.
UU No. 11 Tahun 2021 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat
berakhir apabila memenuhi unsur berikut:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Kemudian, lebih lanjut dalam Pasal 154154A ayat (1) UU NO. 13 Tahun 2003
Jo. Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan sebuah
perusahaan diperbolehkan dan dapat melakukan PHK kepada pekerja.
Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak adalah pekerja dapat
mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan
Hubungan Industrial. Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak
adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan
perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, PHK sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju. Pekerja
yang tidak diterima di PHK secara sepihak, dapat menempuh dua cara
tersebut. Perjanjian bersama merupakan musyawarah mufakat para pihak yang
bersengketa. Adanya perjanjian bersama mengartikan bahwa kedua belah
pihak secara sukarela menerima dan menyetujui adanya pemutusan hubungan
kerja dan nilai pesangon atau kompensasi terhadap pemutusan hubungan kerja
yang tercantum di dalam perjanjian bersama.
Perjanjian bersama yang sudah ditandatangani tetapi belum didaftarkan ke
pengadilan tidak dapat dibatalkan atau diingkari oleh salah satu pihak. Hal ini
karena perjanjian bersama mengikat para pihak bagai undang-undang.
Kemudian, perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja yang
memperjanjikan nilai pesangon atau kompensasi atas pengakhiran hubungan
kerja yang nilainya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh ketentuan
Pasal 156-169 UU No. 13 Tahun 2003 adalah sah menurut hukum yang sesuai
dengan asas kebebasan berkontrak.
Apabila kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan melalui perjanjian
bersama, maka perselisihan antara pengusaha dan pekerja dapat di bawa ke
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI berfungsi untuk menyelesaikan
sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
Selain menangani kasus PHK yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah
satu pihak, PHI juga menangani kasus perselisihan hubungan industrial
lainnya, yaitu mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan antar serikat pekerja/buruh. Dalam PHI, prosedur yang disediakan
biasanya melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan
industrial atau arbitrase hubungan industrial. Jika jalur ini tidak bisa ditempuh,
maka dapat dimintakan untuk diselesaikan pada PHI. Jadi, Upaya yang dapat
dilakukan jika terjadi PHK sepihak dari perusahaan adalah pekerja dapat
mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan
Hubungan Industrial.
Terkait ganti rugi pada PHK sepihak, dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
telah diatur mengenai hal tersebut. Yaitu apabila salah satu pihak mengakhiri
hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi
kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penyimpangan dalam perjanjian
memang dapat dilakukan karena ada yang dinamakan asas kebebasan
berkontrak, yang mana para pihak dapat menentukan sendiri isi
perjanjian.Akan tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi. Sebagaimana
dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Hukum Perikatan: Perikatan Pada
Umumnya (hal. 36), dalam kebebasan berkontrak, orang pada asasnya dapat
membuat perjanjian dengan isi yang bagaimanapun juga, asal tidak
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. UU
Ketenagakerjaan sendiri tidak mengatur bahwa ketentuan dalam Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan tersebut dapat disimpangi oleh perjanjian kerja, perjanjian
kerja bersama maupun peraturan perusahaan, maka sebenarnya klausula
dalam PKWT tersebut melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Mengenai “tidak bertentangan dengan undang-undang”, ini merupakan salah
satu syarat sahnya perjanjian. Salah satu syarat sahnya perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPer”) adalah adanya sebab yang halal yakni sebab yang tidak
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban
umum. Sebab yang halal merupakan syarat objektif, yang mana tidak terpenuhi
syarat objektif mengakibatkan perjanjian batal demi hukum.
Jadi menjawab pertanyaan anda ketika terjadi PHK sepihak dari perusahaan,
maka perusahaan tidak akan melakukan ganti rugi, maka harus dilihat terlebih
dahulu perjanjian yang menyebabkan tersebut sah atau tidak serta perjanjian
tersebut merupakan suatu perjanjian yang halal atau tidak bertentangan
dengan PUU yang berlaku.
Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!