Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Foto Pribadi Melalui Jaringan Pribadi Secara Berantai
01/02/23Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Foto pribadi saya yg saya kirimkan ke pacar saya, disebar dengan cara si pacar saya mengirim ke teman nya, lalu teman nya mengirim lagi ke si A , si A tersebut mengirim lagi ke si B, lalu si B mengirim lagi ke si C. Semuanya dilakukan dg jaringan pribadi. Siapa saja yg dapat dipidana melalui kasus ini pak/buk? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa pencemaran nama
baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan aturan perubahannya. Dalam KUHP, pencemaran nama baik
baik tersebar pada beberapa pasal, yakni:
1. Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP);
2. Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP);
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP);
4. Penghinaan ringan (315 KUHP);
5. Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP);
6. Persangkaan palsu (318 KUHP);
7. Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP).
Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat
(3) UU ITE, yang melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurut hemat kami, dapat diuraikan
sebagai berikut:
Setiap orang. Penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam siapa
penyebar utama konten tersebut.
Dengan sengaja dan tanpa hak. Unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar
memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya
konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya
dugaan suatu tindak pidana?
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika
konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.
Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Unsur ini harus
dikritisi dan dianalisis lebih lanjut dengan bantuan ahli bahasa (expert).
Jika seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur tersebut,
pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750
juta.
Dalam pelaksanaanya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan multitafsir dan
kontroversi di masyarakat, sehingga diterbitkan Keputusan Bersama Menteri
Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi
atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dalam lampirannya (hal. 9-14) diatur
antara lain:
Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses
tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka
bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses
hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum
aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik UU ITE.
Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus
korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal
korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus
merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi,
profesi, atau jabatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seseorang yang mentransmisikan,
mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan yang berupa penilaian,
pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan tidak dapat dipidana atas
pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Berdasarkan kronologis yang anda sampaikan ada ketidak jelasan terkait penyebaran
foto pribadi tersebut apakah menyebabkan anda tercemarkan nama baik atau ada
unsur pornografinya. Karena ada pengaturan dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)
mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan pornografi,
sebagaimana juga diatur dalam :
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Maka terkait permasalahan anda, penyebaran foto pribadi dapat dikatakan sebagai
perbuatan tindak pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana di jelaskan di atas,
begitu pula pelakunya tindak pidana adalah yang memenuhi unsur-unsur diatas.
Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021
tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah
Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!