Langkah Hukum Menghadapi Penyalahgunaan KTP untuk Pengajuan Pinjaman dan Penagihan oleh Bank kepada Pemilik KTP

01/02/23

Oleh : Roh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara mengatasi data yang di curi orang lain, misal ktp sementara pihak bank sendiri menagih kepada pemilik ktp tersebut sedangkan pemilik ktp sendiri tidak tahu menahu soal hutang pihutang tersebut,bagaimana sikap yang punya ktp kepada bank tersebut mohon penjelasanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Roh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang, Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) . Menurut Pasal 1 angka 14 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan) KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Selanjutnya menurut Pasal 1 angka 1 Undang- Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UUD PDP) yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. (Pasal 4 ayat 1 UU PDP). Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi: (Pasal 4 ayat 1 UU PDP) a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keuangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi: (Pasal 4 ayat 3 UU PDP) a. nama lengkap b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang Meskipun di dalam UU PDP tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai KTP, akan tetapi menurut hemat kami KTP memuat data pribadi yang bersifat umum sehingga termasuk kategori data pribadi. Menurut pendapat kami bank yang saudara katakan adalah pinjaman online. Karena, hemat kami kalau pinjaman bank yang biasa, maka persyaratannya akan ada jaminan, jika tidak ada jaminan prosesnya akan panjang dan saudara akan di survei rumah saudara atau kantor saudara.. Pinjaman online. saat ini menjadi jasa pinjaman uang yang banyak digunakan masyarakat. Tak hanya pelaku usaha, saat ini banyak pihak yang menggunakan jasa pinjaman online. Namun sayang, ada banyak kasus yang mengaku identias alias KTP mereka disalahgunakan untuk pinjaman online. Tanpa kita sadar, tak jarang ditemui KTP disalah gunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol). Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman. Mengingat data pribadi yang terdapat di KTP tercantum seperti informasi sensitif yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol. Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum saudara. Jika KTP Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online langka yang harus saudara lakukan adalah sebagai berikut : 1. Dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalah gunakan. Saudara bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK. Jika saudara hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2  Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka Saudara bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja. Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI). 2. Selanjutnya saudara bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial. Agar segera diproses. Saudara dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi. Saran kami sebaiknya saudara datang ke OJK dan ke pihak kepolisian, untuk permasalahan hukum saudara, setelah saudara melaporkan permasalahan saudara ke OJK dan pihak kepolisian, maka bukti saudara sudah melaporkan karena KTP saudara telah di salah gunakan, maka saudara dapat menunjukan ke pihak bank, sebagai bukti kalau bukan saudara yang meminjam pinjaman tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat  Dasar hukum: 1. Undang- Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; 2. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!