Syarat Pemberian Uang oleh Ayah untuk Menjadi Wali Nikah dan Dampaknya terhadap Proses Pernikahan di KUA
13/08/20Oleh : Tji***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum...orang tua saya sudah lama berpisah.,.adik saya mau menikah dan meminta bapak saya sebagai walinya ,tetapi bapa Saya siap menjadi wali dengan syarat kita mau ngasih uang sesuai yg dia minta ...itu bukan pertama kalinya meminta ...dan KUA setempat pun sampai membatalkan pernikahan Ade saya karena bapa Saya....bagaimana solusi buat semua ini ...Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tji** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah, dan berhak menikah dengan orang yang diinginkan untuk maksud tersebut. Sesuai dengan pertanyaan Saudara yang pernah akan menikah di KUA maka Saudara adalah beragama Islam.
Dalam Pasal 6 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa syarat perkawinan sebagai berikut:
Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.
Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) dalam pasal ini.
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Selanjutnya selain syarat ada rukun yang harus dipenuhi, di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14, perkawinan dalam Islam harus ada:
Calon suami
Calon Istri
Wali Nikah
Dua orang saksi, dan
Ijab dan Kabul
Sesuai pertanyaan Saudara terkait wali nikah yang merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi agar sahnya suatu perkawinan tetapi wali nikah dapat diganti apabila wali nikah yang paling dekat yaitu ayah tidak dapat menikahkan karena ada hal tertentu misalnya ayah kandung telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya bisa didahulukan wali nasab. Tetapi terkait permasalahan Saudara penanya sebenarnya wali nikah jelas keberadaannya tetapi tidak bersedia menikahkan.
Jalan keluarnya kami menyarankan agar tetap langkah awal dapat dibicarakan secara baik-baik dengan ayah agar bersedia untuk menjadi wali nikah anaknya. Akan tetapi apabila tidak titik temu dan tetap wali nikah tidak bersedia menikahkan maka dapat dimohonkan penetapan Wali Adhol yaitu Wali Adhol wali yang enggan atau menolak menikahkan/wali yang membangkang. Pengajuan wali adhol ini dapat diajukan kepada pengadilan agama aga ayahnya dinyatakan sebagai wali Adhol/adlal yakni wali yang membangkang/menolak menikahkan anaknya karena alasan tertentu.
Namun dengan syarat pria yang menjadi calon mempelai suami ini memang benar-benar pria yang baik, bertanggungjawab, tidak pemabuk, dan sebagainya. Karena ayah tidak mau menikahkan putrinya dengan pria tersebut padahal pria itu adalah pria yang baik, maka dengan pertimbangannya hakim pengadilan agama dapat menerima alasan itu dan menyatakan bahwa ayah tidak mau dan dinyatakan sebagai wali adhol. Dalam hal wali adlal enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Untuk menentukan seorang ayah sebagai wali adhol, diperlukan permohonan/gugatan di Pengadilan Agama dimana wanita tersebut bertempat tinggal. Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa ayah tersebut tidak mau menjadi wali bagi puterinya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i (misalnya calon suami kurang tampan, kurang kaya, hitam, kerempeng dan seterusnya) maka ayah tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol, kemudian wali hakimlah yang akan menjadi wali nikah wanita tersebut. Namun sebaliknya, jika alasan penolakan sang ayah bisa diterima secara syar’i maka permohonan/gugatan penetapan wali adhol akan ditolak oleh Pengadilan Agama yang berwenang, misalnya calon suami tidak beragama Islam atau residivis (pembunuhan) dan seterusnya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!