Kesesuaian Pasal 58 PP 35/2021 tentang Pengurangan Pesangon dengan Manfaat Dana Pensiun terhadap UU Cipta Kerja bagi Pegawai Pensiun Bank Pemerintah
01/02/23
Oleh : agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Menunjuk UU nomor 13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan juncto UU nomor 11 tahun 2020 juncto PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 35 Tahun 2021 ttg Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Terkait dengan pasal 167 dalam UU nomor 13 / 2003, dimana dalam UU nomor 11 tahun 2020 juncto PERPU No. 2 Tahun 2022 pasal 167 di HAPUS. Namun dalam PP nomor 35 Tahun 2021 hal dimaksud sesuai pasal 167 dimuat kembali dalam pasal 58.
Saya sebagai Pegawai Tetap Bank Pemerintah yang memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2021 dengan masa kerja 30 tahun, terkait dengan subjek diatas pembayaran manfaat pensiun oleh Bank dimana tempat kami bekerja menggunakan dasar PP No. 35 tahun 2021 pasal 58 ?
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon informasi apakah pasal 58 dalam PP nomor 35 tahun 2021 TIDAK BERTENTANGAN dengan UU nomor 11 tahun 2020 juncto PERPU No. 2 Tahun 2022 ?
Demikian kami sampaikan, informasi bapak / ibu kami tunggu pada kesempatan pertama.terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara agu********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, Dari hasil penelusuran peraturan perundang-
undangan, untuk permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi pada pegawai
BUMN tetap tunduk pada ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf (a)
UU Ketenagakerjaan: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan
hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Ketentuan tentang pensiun pegawai BUMN mengikuti Pasal 167 UU No.
13/2003. Terkait dengan pasal 167 dalam UU nomor 13 / 2003, dimana dalam
UU nomor 11 tahun 2020 juncto PERPU No. 2 Tahun 2022 pasal 167 di
HAPUS. Namun dalam PP nomor 35 Tahun 2021 hal dimaksud sesuai pasal
167 dimuat kembali dalam pasal 58.
Kemudian terkait pembayaran manfaat pensiun dapat kami jelaskan sebagai
berikut :
Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja memasuki usia
pensiun merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan
hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja yang di-PHK
berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja mengatur bahwa pekerja yang di-PHK karena telah
memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon 1,75 kali, UPMK 1 kali,
dan UPH. Perhitungan besaran uang pesangon dan UPMK dapat Anda simak
dalam Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri.
Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021, apabila pengusaha
mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, maka iuran yang
dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.
Pasal 58 ayat (3) PP 35/2021 jo Pasal 58 ayat (2) PP 35/2021 mengatur bahwa
pelaksanaan ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dengan catatan, jika perhitungan
manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan
UPMK maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
Selanjutnya, disarikan dari Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia
Pensiun, terdapat dua jenis program jaminan yang berkaitan dengan pekerja
yang memasuki usia pensiun, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, di
mana yang wajib diikuti adalah JHT.
Sehingga, pekerja yang di-PHK akibat memasuki usia pensiun juga berhak
atas manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun apabila diikutsertakan
sebagai peserta dalam program-program tersebut pada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi hak pekerja yang di-
PHK karena memasuki usia pensiun adalah uang pesangon 1,75 kali, UPMK 1
kali, UPH, serta manfaat JHT dan JP jika diikutsertakan sebagai peserta dalam
program-program tersebut. Dengan catatan, apabila perusahaan
mengikutsertakan pekerja sebagai peserta dalam program pensiun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka iuran yang dibayar
oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.
Sehubungan dengan hal tersebut, pasal 58 dalam PP nomor 35 tahun 2021
TIDAK BERTENTANGAN dengan UU nomor 11 tahun 2020 juncto PERPU No.
2 Tahun 2022 berdasarkan ketentuan dari BAB XV
tentang Ketentuan Penutup. Pasal 184 PP PERPU No. 2 Tahun 2022 yang
menyebutkan bahwa Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah
diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!