Hak Waris Mertua atas Harta Usaha Istri yang Meninggal Setelah Menikah
01/02/23Oleh : May***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah mertua berhak atas harta anaknya yg sudah meninggal?
Sebelum menikah istri memiliki usaha bersama keluarga. Setelah menikah, usaha dikelola bersama dengan suami tanpa campur tangan keluarga. Setelah istri meninggal, mertua menuntut atas harta yg dimiliki anaknya (istri)
Terima kasih atas pertanyaan saudara May* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Istri saudara sebelum menikah memiliki usaha bersama keluargannya.
2. Setelah menikah usaha tersebut di kelola bersama suaminya, tanpa campur tangan
keluargannya
3. Setelah meninggal mertua menuntut atas harta yang dimiliki istri saudara
Pertanyaan saudara
Apakah mertua berhak atas harta anaknya yang sudah meninggal?
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang perjanjian
karena saudara menyebutkan bawa sebelum menikah istri saudara memiliki usaha
bersama keluargannya karena hal tersebut kami akan menjelaskan tentang perjanjian.
perjanjian yang harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4
syarat, yaitu:
Tentu dalam suatu perjanjian harus mengandung empat syarat yang disampaikan di atas,
berlaku juga asas pacta sunt servanda, yaitu asas kepastian hukum dalam perjanjian,
yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya
dilindungi secara hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian,
maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Hukum perjanjian menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas
konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk
mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sahnya
perjanjian, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Ketentuan mengenai asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata,
yang berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain
dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Lebih lanjut, H.S. Salim dalam Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak
berpendapat asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan
kepada para pihak untuk:
1. membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu
perjanjian berhak untuk menentukan hal-hal mengenai perjanjian itu sendiri, dan dengan
adanya asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata, maka semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang harta dalam perkawinan. Perkawinan di
Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
(selanjutnya disebut dengan “UU Perkawinan”). Undang-undang ini berlaku umum,
dalam artian berlaku untuk yang muslim dan non muslim. Untuk yang muslim, ada lagi
pengaturan yang khusus, yaitu Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). KHI merupakan
kumpulan aturan hukum yang dihimpun dalam satu buku untuk kemudian dijadikan
pedoman bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama untuk menyelesaikan perkara-
perkara yang diajukan kepadanya, termasuk tentang pembagian harta kekayaan dalam
perkawinan. KHI merupakan rangkaian dari terbitnya Undang- Undang Nomor 7 Tahun
1989 mengenai Peradilan Agama.
Mengenai harta bersama menurut Pasal 35 UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda
dalam Perkawinan, yang menyatakan:
5. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
6. Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-
masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain
Dengan demikian, jika harta diperoleh suami dan/atau istri selama perkawinan maka
harta tersebut merupakan harta bersama sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam
Perjanjian Perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian tertulis yang
dibuat sebelum perkawinan dan disahkan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan mengenai
kedudukan harta dalam perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal
29 UUP)
Dalam Pasal 1 huruf f KHI disebutkan:
“Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik
sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung
selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama
siapapun.”
Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (1) KHI disebutkan mengenai harta bawaan:
“Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-
masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing,
sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Harta bawaan di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak
menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya apabila istri memiliki harta yang
ia bawa sebelum pernikahan, maka tetap akan menjadi miliknya. Ketika pernikahan
terjadi, ada harta yang dimiliki bersama antara suami dan istri yang disebut harta
bersama.
Harta bawaan yang dimiliki istri sebelum pernikahan sudah atas kuasa istri tanpa ada
yang bisa mengintervensi meskipun itu suami. Apa pun kondisinya, harta bawaan istri
yang didapatkan dari keluarganya tetaplah harta istri. Sekalipun terjadi perceraian, tetap
suami tidak mendapat hak atas harta bawaan istri. Suami hanya berhak atas harta
bersama yang menjadi sebagian miliknya. Sementara itu, harta warisan istri yang dibawa
sebelum pernikahan tetap menjadi miliknya.
Sekarang kami akan menjelaskan harta warisan. Berdasarkan permasalahan hukum
saudara, saudara tidak menjelaskan secara jelas jenis, agama yang saudara dan keluarga
anut, karena hal tersebut kami akan menjelaskan pembagia waris secara hukum barat
(perdata) dan hukum islam (KHI).
Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu
kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab
Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah
para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup
terlama.
Dalam Pasal 171 huruf d KHI mengatur bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai harta
warisan adalah bilamana harta tersebut sudah dimiliki sebagai harta pribadi oleh orang
yang meninggal (pewaris) pada masa hidupnya. Maka harta bawaan yang dapat
dimasukkan sebagai harta warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf e KHI
yang disebutkan di atas adalah harta bawaan yang mengikuti prinsip asas harta terpisah.
Apabila istri meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan harta bawaan, maka ahli
warisnya yang berhak atas harta tersebut. Pewarisan timbul karena kematian dan terdapat
ketentuan mengenai pembagian harta warisan serta orang-orang yang berhak untuk
mewariskan hartanya. Harta bawaan akan menjadi bagian dari harta warisan dan berhak
diwarisi oleh para ahli waris.
Dari pertanyaan saudara apakah mertua berhak atas harta anaknya yang sudah
meninggal. Sebelum membahas hal tersebut saudara dapat menanyakan kepada mertua
saudara atau orang yang di tuakan dalam keluarga istri saudara apakah dulu ada
perjanjian dalam mengelola usaha, (sebelum saudara menikah) karena saudara
menyatakan bawa sebelum menikah istri saudara mengelola usaha bersama keluarganya.
Jika ada perjanjian maka saudara harus menghormati isi perjanjian antara istri saudara
dengan keluargannya. Jika tidak, maka harta bawaan istri saudara menjadi harta warisan.
Mertua saudara juga termasuk ahli waris. Tetapi pembagian waris dalam hukum perdata
ada golongan- golongannya, dan berdasarkan KHI ada bagian masing- masing ahli
waris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
3. Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!