Penentuan Pembatalan Jual Beli Tanah dan Hangusnya DP Akibat Wanprestasi Pembeli Tanpa Perjanjian Tertulis
01/02/23
Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya melakukan jual beli tanah. Saya melakukan jual beli dan bersepkat tentang harga pada bulan Juli 2022. Tapi pihak pembeli meminta jangka untuk pelunasan pada September 2022. Pada bulan September 2022 ternyata minta kelonggaran lagi bulan Desember 2022. Kemudian bulan Desemberinta jangka lagi bulan Januari 2023. Saat bulan Januari saya mencoba untuk menghubungi tapi tidak bisa dihubungi. Dan pihak pembeli sudah memberikan DP . Yang ini saya tanyakan bisakah saya membuat pernyataan jika bulan februari 2023 pihak pembeli tidak membayar maka perjanjian jual beli dan DP akan hilang? Mengingat dari awal kesepakatan belum ada surat perjanjian.terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Uang muka atau Down Payment (DP) dalam jual beli terjadi antara kesepakatan dua
belah pihak saat bertransaksi jual beli. Pelaksanaan perjanjian jual beli ini harus
memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa
supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, yaitu:
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada
satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian
dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga
mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun
servanda (vide: Pasal 1338 KUH Perdata).
Tentu dalam perjanjian harus mengandung empat syarat yang disampaikan di atas,
berlaku juga asas pacta sunt servanda, yaitu asas kepastian hukum dalam perjanjian,
yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya
dilindungi secara hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian,
maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Jual beli adalah suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu keadaan
dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Sekarang kami akan menjelaskan sebagai suatu akibat dari suatu perjanjian tertera dalam
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa:
1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
2. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah
pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup
untuk itu.
3. Semua perjanjian harus dengan itikat baik.
Pasal 1338 KUHPerdata diatas dapat kami simpulkan, semua perjanjian yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sekarang kami akan menjelaskan Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan bahwa
perjanjian ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak
berbuat sesuatu, dalam artian perjanjian tersebut terbagi ke dalam tiga macam prestasi
yaitu:
1. Untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang
2. Untuk berbuat sesuatu
3. Untuk tidak berbuat sesuatu
Mengenai uang muka, bisa menjadi opsi bagi para pembeli untuk mendapatkan jaminan
barang yang mereka inginkan sehingga bisa dikatakan sebagai tanda jadi. Uang muka
adalah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi suatu
pembelian barang oleh pembeli kepada penjual yang mana sisa pembayaran akan
diberikan setelah barang tersebut diterima.
Sekarang kami akan menjawab pertayaan saudara tetang bagaimana status uang muka jika
jual beli dibatalkan. Ketika pembeli ingin membatalkan suatu perjanjian jual beli, maka
perjanjian jual beli tersebut akan batal, tetapi pembeli tidak bisa menerima atau menarik
kembali uang muka. Begitupun di dalam hukum adat dijelaskan, jika pemberi uang muka
menepati kesepakatan maka uang muka tersebut dinyatakan hilang. Pengecualian, jika
dalam suatu perjanjian tersebut terdapat suatu pasal yang mana baik pembeli maupun
penjual dapat membatalkan suatu perjanjian jual beli tersebut sesuai dengan apa yang
telah diperjanjikan. Sedangkan, jika yang melalaikan kesepakatan adalah si penerima uang
muka, maka si penerima uang muka harus mengembalikan uang muka tersebut dan
dendahnya (uang denda jika disepakatin pada awal perjanjian.)
Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 1446 KUHPerdata yang menjelaskan, jika
pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat
membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang
panjarnya. Begitu juga penjual tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli jika hanya
sepihak saja.
Sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Walaupun tidak ada perjanjian secara terlulis, tetap saja saudara dan pembeli sudah
ada kesepakatan. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga
mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya
2. Status uang muka pada jual beli. Uang Muka dapat menjadi milik saudara (penjual
) jika sudah ada kesepakatan antara saudara dengan pembeli jika batal, maka uang
untuk saudara. Biasanya yang sering terjadi di masyarakat Uang Muka menjadi
milik penjual jika pembeli membatalkan jual beli tersebut.
3. Saudara harus melihat kembali perjanjian saudara dengan pembeli, apakah ada
kesepakatan, pada saat terjadi pembayaran uang muka, kalau ada maka saudara
harus menaatinya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang Hukum Perdata;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!