Kemungkinan Hibah Balik Tanah Atas Nama Anak kepada Orangtua Setelah Anak Menikah dan Memiliki Anak

12/08/20

Oleh : Kri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Orangtua pernah beli tanah atas nama anak. Apakah tanah tersebut bisa dihibahkan kembali ke orangtua apabila anak tersebut sudah menikah dan punya seorang anak? Karena satu dan lain hal anak tersebut tidak percaya pada pasangan. Jika bisa, apa butuh syarat khusus?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan saudara diatas, ada beberapa hal yang dapat kami pahami: Ada orang tua pernah beli tanah atas nama anaknya. Anaknya akan menghibahkan kembali tanah tersebut kepada orang tuanya (asumsi kami mungkin saja tanah tersebut sudah dihibahkan kepada anaknya.) Karena satu dan lain hal anak tersebut tidak percaya pada pasangannya (mengakibatkan anaknya mengembalikan hibah tanah tersebut kepada orang tua). Apakah Bisa dilaksanakan Hibah kepada orang tuanya tersebut, jika bisa, apa butuh syarat khusus ? Menurut ketentuan peraturan perundang-undanagan tidak ada larangan seseorang menghibahkan hartanya kepada orang lain asalkan didasari atas rasa sukarela atau keihklasan. Yang harus dipastikan adalah apakah tanah atau harta yang akan dihibahkan itu benar-benar sudah milik yang menghibahkan. yang dapat dibuktikan dengan hak kepemilikan (bukti kepemilikan dari tanah tersebut). Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu: Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan. Dalam peraturan perundang-undangan dapat kita lihat pengaturan tentang hibah sebagai berikut: Menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dengan orang lain yang dilakukan ketika masih hidup atau penghibah itu masih hidup. Dari cerita Anda, ada anak mengembalikan hibah atau menghibahkan kembali tanah kepada orang tuanya, Pada hal tanah tersebut berasal dari orang tuanya (karena ada hubungan dengan pasangan yang bermasalah maka tanah tersebut dihibahkan kepada orang tuanya). Hal ini memungkinkan anak dapat mengembalikan kembali hibah tana kepada orang tuanya, karena waktu yang lalu orang tuanya mungkin melakukan hibah manfaat saja.    Sebetulnya pencabutan hibah jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu adalah hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda nabi yang artinya: "Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang atau menghibahkannya kemudian ia tarik kembali, kecuali (pemberian atau hibah) seorang bapak kepada anaknya" (H.R.Abu Daud). Hibah yang dapat dicabut diantaranya: Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya Bila dirasa ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya yang menerima hibah Apabila dengan adanya hibah itu, ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari fihak lain. Dengan demikian berdasarkan hadis diatas tentu boleh saja pencabutan Hibah dari orang tua terhadap anaknya atau seorang anak dapat saja mengembalikan hibah kepada orang tuanya, asal memenuhi rukun dan syarat hibah. Rrukun dan Syarat hibah adalah: Kehadiran pemberi Hibah. Kehadiran penerima Hibah. Barang yang dihibahkan jelas kehalalannya.   Akad hibah, yaitu serah terima barang hibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas.  Dalam hukum perdata pasal 166 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi hibah masih hidup. Ketentuan-ketentuan Hibah menurut Hukum Indonesia adalah:  Hibah berupa tanah dan bangunan harus disertai dengan akta dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yaitu berupa akta hibah. Hibah tanah tidak dikenai PPh jika diberikan dari orang tua kepada anak kandung. Hibah tanah dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga tanah berdasarkan nilai pasar (jika dilakukan antar saudara kandung). Hibah berupa harta atau barang bergerak harus dilakukan dengan akta notaris. Hibah diberikan saat pemberi hibah masih hidup. Hibah yang diberikan saat pemberi sudah meninggal dunia disebut wasiat. Wasiat dapat dibuktikan dengan surat yang diakui secara perdata. Hibah harus diberikan pada penerima yang sudah ada atau sudah lahir, tidak bisa diberikan kepada penerima yang belum lahir. Pemberian hibah bersifat final dan tidak bisa ditarik kembali. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!