Kemungkinan Penuntutan Pasal Perzinahan oleh Istri atas Perselingkuhan yang Terjadi Satu Tahun Lalu dan Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan
12/08/20
Oleh : Bur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya seorang suami, ingin menanyakan
1 tahun lalu ketika saya dinas ke luar kota saya melakukan perselingkuhan hingga terjadinya perzinahan bahkan sampai hamil selingkuhan saya
Lalu istri saya mengetahuinya saat saya kembali ke jakarta, saya sudah meminta maaf saat itu juga dan alhamdulillah istri saya memaafkan dan kita sama2 menyelesaikan masalah itu di kota tersebut..
Lalu saya temukan istri saya dengan selingkuhan saya yg mengaku lg mengandung anak saya sdh berjalan 3 bulan..
Istri saya sempat bicara sama saya, kalau dia ikhlas jika harus di poligami asal bayi itu tidak buang (aborsi)
Tapi ternyata diam-diam wanita tersebut sudah berusaha sendiri menggugurkan kandungan tersebut...
Singkat cerita masalah saya sebenarnya sudah selesai 1 tahun yang lalu...
Dan sekarang istri mengajak pisah karna katanya belum bisa melupakan kejadian tersebut....
Yang saya ingun tanyajan,
1). apakah istri saya bisa menuntut saya dengan pasal perzinahan 1 tahun lalu yang kita sudah selesaikan masalah tersebut dari awal masalah itu ada?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bur*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas konsultasinya yang disampaikan oleh Sdr. Burhan, kami untuk
menjawab pertanyaan anda akan memberikan penjelasan tentang masalah kasus
yang anda alami.
Inti dari permasalahan yang anda alami ini adalah perselingkuhan yang sampai ke
perzinahan yang mengakibatkan kehamilan.
Perbuatan seorang suami yang sedang selingkuh dan bersetubuh dengan wanita
lain dalam suatu perbuatan yang tertutup dan diakui olehnya diketahui istrinya
dapat disebut sebagai perzinahan. Perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina
sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah
pihak sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Sesuai dengan penjelasan mengenai pasal ini, oleh R. Soesilo dalam
bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta keterangan
lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan
yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau
suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan
suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut :
Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-
laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang
bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama
suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27
BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW.
Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat
dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan
(dipermalukan). Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan
pasangan perzinahan. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang
berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila
menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus
mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!