Penerapan Pasal 315 KUHP terhadap Body Shaming melalui Direct Message Instagram Pribadi
12/08/20Oleh : Pup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, jika seseorang melakukan body shaming melalui direct message instagram secara pribadi. Apakah bisa dijatuhkan pasal 315 KHUP?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pup** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya, kami ingin menjelaskan terlebih dahulu tentang body shaming. Istilah body shaming menurut Oxford Living Dictionaries merupakan perilaku untuk menghina atau berkomentar negatif tentang ukuran tubuh atau bentuk tubuh seseorang. Body shaming dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Perilaku body shaming yang dilakukan secara tidak langsung biasanya terjadi di media sosial seperti keterangan dalam pertanyaan anda tentang seseorang yang melakukan body shaming melalui direct message instagram.
Pelaku body shaming dengan bentuk tidak langsung (melalui media elektronik) dapat dipidana apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan atas tindakan tersebut, serta pelaku memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Apabila pelaku body shaming melakukannya dengan sengaja dan tanpa hak serta bukan tindakan membela diri, maka bisa menggunakan pasal tersebut untuk menuntut haknya. Namun sebaiknya sebelum mengadukan pelaku tindakan body shaming, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Bila tidak berhasil barulah menggunakan pasal tersebut.
Prosedur yang dapat digunakan oleh korban body shaming untuk mengadukan pelaku body shaming adalah membuat laporan kejadian tersebut kepada polisi pada bagian Cybercrime. Kemudian, menunjukkan bukti digital berupa screenshoot, url, dan akun sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 dan 6 UU ITE. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan. Setelah proses penyidikan selesai, maka proses akan berlanjut ke pengadilan.
Selain melaporkan ke polisi, korban bisa juga melakukan pengaduan ke Layanan Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika (https://aduankonten.id/).
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!