Permintaan Pencairan Reimburse Ditolak Berdasarkan Kwitansi Diduga Palsu Disertai Tekanan dan Ancaman Lapor Polisi, Apakah Termasuk Pemerasan
12/08/20
Oleh : hid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: YTH.
saya ingin bertanya apa dalam permasalahan saya ini bisa di kategorikan tindak Pidana Pemerasan ? berikut penjeasannya.
Kami telah melaksanakan pekerjaan bersama-sama, dengan mengikutsertakan beberapa orang Pemodal utk pekerjaan ini.
Singkat cerita, pekerjaan ini telah selesai, dan rekan kerja saya beberapa kali mengajukan reumbers, yang di klaim bahwa dia telah mengeluarkan uang pribadinya untuk membeli beberapa perlekangkapan pekerjaan tsb.
Reumbers 1 (pertama) telah di disetujui oleh pemodal dan telah di keluarkan uangnya.
Reumbers 2 (kedua) di tolak oleh pemodal dan saya, karena diketahui bahwa itu hanya kwitansi dan nota palsu.
Berselang waktu lama, sekarang Rekan saya itu mendatangi rumah saya dan meminta Reumbers yang ke 2 itu di cairkan, saya menjawab bahwa itu dari dulu sudah di info bahwa tidak di terima karena nota dan kwitansi palsu dan diragunakn.
akan tetapi rekan saya itu tidak mau terima alasan itu, dan tetap meminta saya untuk membayar reumbers ke 2 mrk, dengan ada tekanan nada tinggi dan ancaman lapor ke polisi.
saya juga sudah menjawab bahwa itu bukan di wewenang saya. mereka tetap tidak mau tau, dan harus saya yang menggantinya.
apakah ini bisa di sebut pemerasan?
demikian saya sampaikan. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara hid**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr HIDAYAT dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Tidak jarang dalan sebuah kesepakatan bisnis dimasyarakat antar subyek hukum orang maupun badan hukum berujung pada permasalahan hukum. Awal mula penjakakan kerjasama bisnis awalnya berjalan baik dan lancar. Namun ditengah jalan terjadi hal-hal yang menyebabkan berubahnya orientasi dari salah sau pihak sehingga kesepakatan bisnis yang telah dibuat tidak dapat terselesaikan sebagaimana yang telah disepakati.
Untuk kasus saudara terkait pemerasan saya akan menjawab dari berbagai aspek baik hukum maupun non hukum
Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855). Afpersing berasal dari kata kerja afpersen yang berarti memeras (Marjanne Termorshuizen, 1999: 16).
Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Dengan cara memaksa, pelaku ingin korban menyerahkan barang atau membayar utang atau menghapus piutang. Jika yang terjadi penyerahan barang, maka berpindahnya barang dari tangan korban menjadi peristiwa penting melengkapi unsur pasal ini. Putusan Hoge Raad 17 Januari 1921 menyebutkan penyerahan baru terjadi apabila korban telah kehilangan penguasaan atas barang tersebut (R. Soenarto Soerodibroto, 2009: 229).
Subjek pasal ini adalah ‘barangsiapa’. Menurut Andi Hamzah (2009: 82), ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam pasal 368 KUHP.
• Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
• Kedua, secara melawan hukum.
• Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman.
• Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.
Unsur ‘dengan maksud’ dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa. Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut (SR. Sianturi, 1996: 617).
Dengan cara memaksa, pelaku ingin korban menyerahkan barang atau membayar utang atau menghapus piutang. Jika yang terjadi penyerahan barang, maka berpindahnya barang dari tangan korban menjadi peristiwa penting melengkapi unsur pasal ini. Putusan Hoge Raad 17 Januari 1921 menyebutkan penyerahan baru terjadi apabila korban telah kehilangan penguasaan atas barang tersebut (R. Soenarto Soerodibroto, 2009: 229).
Setiap ada kasus permasalahan hukum tentang pemerasan maka biasanya akan diikuti dengan tindak pidana intimidasi kepada korban/para korban oleh pelaku/para pelaku.
Pada kata intimidasi terkandung makna secara memaksa, menggertak atau mengancam. Pencarian yang kami lakukan terhadap KUHP, khususnya Buku II (Tentang Kejahatan), tidak ada tertera langsung lema ‘intimidasi’. Dalam hukum pidana Indonesia, ‘intimidasi’ umumnya dirumuskan sebagai ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ (door geweld atau door bedreiging met geweld). ancaman kekerasan dimaknai sebagai setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, dtulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.[2]
Intimidasi secara leksikal diartikan sebagai perbuatan menakut-nakuti atau mengancam. Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada lema ‘intimidasi’ dalam Buku II KUHP. Tetapi ada beberapa pasal yang memuat frasa ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ yang dimaknai ada intimidasi pelaku kepada saksi/korban. Cuma, pembentuk undang-undang tidak memberikan penjelasan bagaimana kekerasan atau ancaman kekerasan itu dilakukan.
Undang-undang memang tidak memberikan penjelasan tentang bagaimana ancaman dengan kekerasan (bedreiging met geweld) itu dilakukan. Maknanya berkembang dalam yurisprudensi. Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang berkembang, ancaman itu menggunakan tenaga meskipun hanya sedikit. Dalam beberapa kali putusan Hoge Raad dapat disimpulkan bahwa ancaman itu harus memenuhi syarat, yaitu:
a. Ancaman itu harus diucapkan dalam keadaan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahkan yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya; dan
b. Maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan tersebut.
Frasa ‘memaksa orang’ juga bisa dilihat dalam Pasal 368 ayat (1) dan 369 ayat (1) KUHP.
Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang dihukum karena memeras dengan hukuman pencara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 369 ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 368 disebut ‘pemerasan dengan kekerasan (afpersing), sedangkan Pasal 369 disebut ‘pemerasan dengan menista (afdreiging atau chatage). Bedanya terletak pada alat yang digunakan untuk memaksa: Pasal 368 menggunakan ‘kekerasan atau ancaman kekerasan’, sedangkan Pasal 369 menggunakan alat ‘akan menista atau menista dengan surat atau akan membuka rahasia’.
Jika anda sebagai korban merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku tersebut dan akan melaporkan kasus pemerasan ini kepihak kepolisian, maka Anda wajib melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain bukti dokumen tanda terima uang, bukti percakapan melalui media elektronik dengan terduga pelaku/karyawan finance yang menerangkan tentang pembayaran, dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik nantinya.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Safril Nurhalimi, SH, MH
Penyuluh Hukum Muda
Badan Pembinaan Hukum Nasional
SUMBER ;
• KUHPidana
• KUHPerdata / BW
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!