Ketentuan Kelayakan Peserta Tender Kualifikasi Menengah/Non Kecil dengan Laporan Keuangan Audit Beropini Disclaimer

12/08/20

Oleh : Cv.***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaiku. Pak/ibuk ijin konfirmasi .Untuk tender kualifikasi menengah/non kecil mempersyaratkan laporan keuangan yg tlah di audit oleh akuntan publik.. Apa bila dalam laporan keuangan trsbt akuntan publik tdk memberikan opini (disclaimer)apakah perusahaan tsbt bisa mengikuti tender?..atau apabila ikut tender pokja dpt menggugurkan hal trsbt? Dikarenakan tim audik tidak memberikan tanggapan Mohon di jawab bpk/ibu beserta dengan aturan nya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cv.*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Pengadaan barang/jasa (PBJ) adalah kegiatan PBJ oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pasal 1 angka 35 menyebutkan bahwa Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA. Tata cara ini tertuang pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan SE Kemen-PU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen pengadaan. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018 disusun oleh Pokja Pemilihan dengan memperhatikan jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan. Terkait Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan diatur sebagai berikut : 1. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan. SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. 2. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundangundangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi. Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan yang sangat rawan terhadap penyimpangan. Untuk meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan kegiatan pengadaan perlu dilakukan audit pengadaan barang/jasa (APBJ). Jenis audit yang dapat dilakukan antara lain audit dengan tujuan tertentu (audit terhadap hal-hal lain di bidang keuangan) dan audit investigatif sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 4 ayat 4 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jadi berdasarkan ketentuan diatas maka adalah tugas pokja pemilihan menentukan persyaratan penyedia, dan adanya laporan keuangan merupakan salah satu persyaratan, ketiadaannya menjadikan peserta tender gagal dalam pemenuhan persyaratan. Terkait laporan keuangan yang harus diaudit akuntan publik, Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tidak mengatur, namun berdasarkan SE Kemen-PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen pengadaan bahwa khusus untuk usaha besar laporan keuangan wajib telah diaudit. Demikian semoga dapat mencerahkan. Dasar Hukum : 1. Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia 4. SE Kemen-PU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen pengadaan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!