Penentuan Ahli Waris dan Balik Nama Sertifikat Sawah dari Kakek yang Telah Meninggal kepada Keturunan Anak Perempuan yang Juga Telah Meninggal
11/08/20Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada seorang kakek yang telah meninggal dan memiliki warisan sawah yang masih bersertifikat atas namanya. Anak dari kakek tersebut perempuan dan sudah meninggal juga. Yang masih hidup suami dan 2 anak perempuan dari perempuan tadi. Jika sertifikat sawah tadi dibalik nama akan menjadi nama siapa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara hadapi.
Berkaitan dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan, mengingat dalam perkawinan antara seorang perempuan (yang memiliki warisan dari kakeknya) dan suaminya tersebut memiliki 2 anak perempuan, maka jelas kedua anak perempuan tersebut adalah pewaris pengganti dari kakeknya tersebut.
Ketentuan mengenai ahli waris pengganti antara lain diatur di dalam Pasal 841 KUH Perdata yang menyatakan :
Penggantian memberikan hak kepada seorang yang mengganti, untuk bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti.
Selain itu, dalam Pasal 842 KUH Perdata dinyatakan :
Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya.
Selain itu, terkait ahli waris pengganti ini, juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana tertuang dalam Pasal 185 :
Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, maka perubahan nama pada sertifikat hak milik lahan sawah dari kakek tersebut dapat diusulkan untuk diubah menjadi atas nama kedua cucu perempuannya tersebut.
Untuk itu, mereka dapat mengajukan perubahan nama sertifikat tersebut ke Kantor Badan Pertanahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang lengkap termasuk adalah surat keterangan ahli waris yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa, beserta surat-surat/dokumen lainnya yang diperlukan.
Prosedur untuk mengajukan perubahan sertifikat tersebut, langkah pertama adalah membuat Surat Keterangan Waris (SKW) dari Kelurahan. Selanjutnya Saudara mengurus ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dengan menyertakan dokumen-dokumen :
Mengisi formulir permohonan balik nama
Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli wari
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh alhi waris
Surat Keterangan Waris
Sertifikat tanah asli
SPPT PBB tahun terakhir
Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah yang diwariskan.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!