Prosedur Penutupan Akses Jalan Permukiman yang Dijadikan Jalan Tikus oleh Pengendara

11/08/20

Oleh : and***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa yang harus dilakukan untuk menutup jalan di pemukiman, karena kebetulan jalan di tempat saya tinggal merupakan jalan tikus untuk menyingkat waktu bagi para pengendara yang menghindari lampu merah. banyaknya pengendara yang melintasi gang rumah saya membuat banyak warga yang mengeluh di karenakan jalan jadi ramai dan tidak ada tempat bagi anak-anak kecil bermain ketika sore. terlebih lagi kendaraan dengan suara knalpot yang sangat menganggu yang masih melintas hingga pukul 23.00 wita.

Terima kasih atas pertanyaan saudara and********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri ANDY GUNAWAN dari BALI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Menurut Wikipedia Jalan tikus adalah istilah yang digunakan sebagai jalan tembus yang melewati jalan lingkungan yang kecil guna menghindari ruas jalan yang macet, ataupun menghindari persimpangan/lampu lalu lintas yang macet. Mereka melewati jalan tikus ini kadang harus mengkompensasi polisi tidur atau hambatan lain yang ditempatkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar jalan tikus tersebut. Jalan tikus biasanya dilewati oleh masyarakat yang sudah mengenal daerah tersebut dengan baik. Jalan tikus juga sering dimanfaatkan untuk menghindari dari polisi yang sedang melakukan pengawasan/razia. Pengertian Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Pasal 3 Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk: a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan; b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; dan f. mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka. Pasal 8 (1) Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Terlebih dahulu saya akan menanyakan kepada saudara terkait status kepemilikan jalan di pemukiman tersebut,apakah jalan tersebut milik Saudara pribadi atau milik masyarakat? Atau bahkan tanah kavling artinya jika tanah kavling status tanah kepemilikan tanah tersebut milik pemerintah kota/daerah ? ini yang harus terlebih dahulu dijelaskan. Namun, ada peraturan yang mengatur tentang hak pemilik tanah/rumah itu untuk menuntut pemilik tanah/rumah yang memiliki akses ke jalan untuk memberikan jalan keluar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) “Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui” dan mengenai prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum selengkapnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk kepentingan umum dibatasi pada beberapa hal, misalnya dalam hal ini adalah pembangunan jalan umum. Dalam kasus saudara jika jalan tikus menggangu ketertiban umum maka saudara harus melakukan pendekatan kepada masyarakat terhadap pentinggnya kesadaran hukum agar menciptakan masyarakat yang patuh terhadap hukum karena hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk kedamaian dalam bermasyarakat atau bahwa yang berwenang untuk melakukan penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.Pasal 12 (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan dan alternative lain membuat tanggul atau pengumuman guna ketertiban pengguna jalan umum. Kesimpulan Negara melindungi setiap hak warga negara atas akses jalan dari dan menuju jalan umum dari kediaman (servituut/hak pengabdian karang) Mengenai dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) “Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui” dan prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum selengkapnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk kepentingan umum dibatasi pada beberapa hal, misalnya dalam hal ini adalah pembangunan jalan umum. Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jika memang terjadi pelanggaran mengganggu ketertiban umum di jalan umum sebaiknya dilakukan antisipasi pembuatan tanggul atau membuat papan pengumuman jalan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih ASIYAH BUDIARTI, SH Penyuluh Hukum Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!