Legalitas Ancaman Debt Collector Kredivo Mendatangi RT/RW dan Menagih ke Keluarga Akibat Tunggakan Cicilan
11/08/20
Oleh : sis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya sisca,, saya merupakan salah satu nasabah dari Kredivo...
awal menjadi nasabah kredivo saya selalu tepat waktu membayar cicilan saya, tapi karna adanya pandemi ini dan saya adalah salah satu korban phk saya menjadi sedikit kesulitan untuk membayar cicilan saya. saya selalu konfirmasi ke kolektor yang menagih, saya jelaskan kondisi saya dan perkiraan kapan saya bisa bayar,tetapi makin kesini makin banyak yg menagih, tidak hanya satu orang dan sudah ada ancaman akan mendatangi rt/rw setempat untuk mediasi. apa yang harus saya lakukan ?
kutipan poin untuk keterlambatan pembayaran
Menelpon Pemegang Rekening dan keluarganya
- Mengirim email/SMS/notifikasi dalam aplikasi meminta pembayaran
- Mengirim peringatan melalui pihak ketiga dan/atau tindakan lain yang Kredivo anggap sesuai dengan hukum yang berlaku
- Memverifikasi alamat atau rincian kontak Pemegang Rekening dari mitra penjual melalui pihak yang melaluinya Pemegang Rekening melakukan transaksi
Pemegang Rekening bertanggung jawab atas semua biaya, tagihan, dan beban yang ditimbulkan oleh Kredivo (atau mitra pinjamannya) termasuk biaya hukum berdasarkan ganti rugi penuh.
apakah mengancam untuk mendatangi rt/rw atau membuat krtidaknyamanan di lingkungan rumah merupakan tindakan untuk peringatan tagihan ?
setiap keterlambatan ada denda dan bungan, dan saya menerima itu semua karena memang betul saya lalai untuk bayar tepat waktu. tetapi saya seperti ini karna memang kondisi keuangan yang amat sangat tidak baik ..
tolong bantuannya
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara sis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Sisca di Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Nasabah Kredivo di masa Covid-19
Kebutuhan ekonomi kadang-kadang telah menjadikan seseorang rela menjadikan dirinya sebagai nasabah/debitur dari lembaga pembiayaan/bank/lembaga finansial termasuk nasabah kredivo. Kredivo adalah solusi kredit instan yang memberikan kemudahan untuk beli sekarang dan bayar nanti dalam 30 hari tanpa bunga atau dengan cicilan 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan (bunga 2.6% per bulan). Berarti anda pemegang rekening kredivo. Sebagai nasabah yang baik anda harus mengantisipasi kemampuan finansial, jika tidak maka anda akan mengalami kesulitan dikemudian hari. Posisi anda adalah sebagai nasabah/debitur yang memiliki hutang kepada perusahaan finansial kedivo. Tentu kredit anda diterbitkan berdasar kesepakatan/perjanjian dimana nasabah diwajibkan setuju membayar cicilan kredit sebagai pelaksaan hak dan kewajiban antara debitur dengan pemberi pinjaman atau kreditur. Dalam hukum, perjanjian yang dibuat kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata’), yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Berdasarkan perjanjian yang dibuat tersebut kedua belah pihak harus melaksanakan dengan itikad baik sesuai kesepakatan. Namun demikina, walau nasabah/debitur sudah berkomitemen untuk membayar cicilan secara disiplin, namun di masa pandemi Covid-19 seperti ini banyak orang yang terpaksa dirumahkan atau dipotong gajinya sehingga tidak bisa membayar tagihan utang. Tetapi tidak sedikit bank dan lembaga keuangan lainnya yang tetap menagih utang meskipun mereka tahu kondisinya memang sedang sulit. Akibatnya banyak orang-orang yang didatangi oleh debt collector karena sudah tidak mampu membayar utang selama beberapa bulan. Bagi sebagian orang, kedatangan debt collector (DC) ini meresahkan dan menakutkan karena mereka biasanya bertindak menyeramkan dan jauh dari kata ramah. Lalu, bagaimana cara menghadapi debt collector (DC) yang tidak ramah ?
Cara Menghadapi DC
Secara umum, cara pertama menghadapi debt collector adalah menyambut mereka dengan sopan. DC datang ke rumahn Anda terkait utang piutang kredivo. Walau demikian, anggap saja Anda sedang menyambut seorang tamu yang datang ke rumah. Tetap sapa mereka dengan sopan tanpa harus merasa ketakutan terlebih dahulu. Kabur dari debt collector (DC) juga tidak akan menyelesaikan masalah karena mereka akan tetap menghubungi Anda melalui telepon. Jadi setidaknya tunjukan itikad baik dengan tetap menyapa mereka dengan sopan dan santun. Kemudian anda dapat meminta agar ditunjukkan surat tugas. Surat ini biasanya menerangkan bahwa debt collector tersebut memang ditugaskan oleh pihak bank penerbit untuk menagih utang kepada Anda. Surat tugas yang dimiliki debt collector biasanya juga menerangkan periode penagihan, jadi pastikan mereka datang di saat periode yang tertulis. Bila ternyata dia datang setelah batas periode yang ditentukan, Anda berhak menolak menemui mereka. Jika DC ingin melibatkan Rt/Rw melalui dimediasi untuk menyelesaikan maka itu hal yang baik, asal tidak menggunakan keserasan.
Etika Penagihan
Secara Etika, debt collector (DC) harus mematuhi etika yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”) sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan (“SEBI 2012”) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pada dasarnya, dalam melakukan penagihan Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit.
Penerbit Kartu Kredit (Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan:
1. Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik
maupun verbal;
4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan
secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili
Pemegang Kartu Kredit;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul
20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat
dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang
Kartu Kredit terlebih dahulu;
9. Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan
penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.
Penerbit Kartu Kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran
dengan Menggunakan Kartu (“APMK”); dan/atau
d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.
Hutang Dari Sisi HAM
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut.
Menjawab Pertanyaan Anda
Anda menyebutkan telah memberi konfirmasi ke kollector yang menagih, tentang kondisi anda. Menurut hemat kami sebaiknya anda menyampaikan hal tersebut ke pihak yang tepat yaitu perusahaan kredivo/bank untuk mendapatkan solusi kelonggaran. Sehingga dapat dilakukan re-scheduling (penjadwalan ulang) terhadap pembayaran utang kepada pihak perusahaan kredivo tersebut. Kemudian debitor yang beritikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi). Biasanya debt collector (DC) masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitor memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!