Tuntutan Pengembalian Uang Arisan terhadap Admin atas Peserta yang Gugur Karena Menunggak Pembayaran

11/08/20

Oleh : Ald***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya Elda ingin bertanya, saya mengajak teman saya ikut bermain arisan milik teman saya. yang berarti admin arisan ini adalah teman saya. Dan teman saya ini mengikuti arisan di no terakhir, tetapi 2 no sebelum teman saya ini narik dia tidak membayarnya sehingga teman saya yang admin arisan mengganggap dia telah gugur. Tetapi teman saya yang ikut main arisan menuntut saya uang yang sudah di beri di kembalikan karna uang arisan tersebut di perantara dari saya.. Dan teman saya yg admin arisan tidak mau membayarnya.. jadi apakah teman saya ini bisa menuntut teman saya yg admin tersebut supaya uang nya di kembalikan???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ald******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang arisan online, dapat kami sampaikan bahwa; Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi arisan dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian terlepas apakah perjanjian tersebut tertulis atau tidak. Terhadap perbuatan owner yang tidak ada kejelasan untuk membayar, apakah owner dapat dikatakan sebagai wanprestasi, hal ini perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Selain dapat dijadikan sebagai kasus perdata, persoalan anda terkait owner tidak memberikan jatah arisan anda dapat dikatakan sebagai tindak pidana penggelapan, penipuan, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan, penipuan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Pasal 1754 KUH Perdata “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.” Berdasarkan berbagai ketentuan diatas, anda dapat memutuskan apakah keadaan yang menimpa teman Anda dapat diperkarakan atau tidak secara perdata apabila perbuatan owner arisan melanggar perjanjian baik terkait pengembalian uang arisan, atau anda dapat mengadukan masalah ini ke aparat hukum (polisi) dengan tuduhan tindak pidana penggelapan. Saran kami, cobalah menghubungi kedua teman Anda baik itu admin arisan maupun teman peserta arisan agar dapat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, jika tidak terjadi kesepakatan dan owner tidak mau membayar, maka dapat diperkarakan secara hukum. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: KUH Perdata KUH Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!