Potensi Pidana atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Adik Kandung tanpa Luka Fisik

10/08/20

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sempet memukul adik perempuan saya karena tidak kontrol emosi,tetapi hanya memukul pelan dan tidak ada bekas pukulan. Cuma adik saya tidak terima dan melaporkan saya ke polisi,apakah saya akan dipidana hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Perbuatan yang dilakukan klien terhadap adik perempuan termasuk perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), walaupun memukul pelan dan tidak ada bekas pukulan. Karena adik perempuan klien tidak terima atas perlakuan klien dan akan melaporkan ke Polisi. Lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (UU 23/2004) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, lingkup rumah tangga yaitu meliputi : suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : kekerasan fisik, yaitu adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; kekerasan psikis, yaitu adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. kekerasan seksual, yang meliputi : pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. penelantaran rumah tangga.   Adik klien disini sebagai korban KDRT, karena adik klien mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Sanksi Pidana yang melakukan perbuatan berdasarkan pasal-pasal dalam UU 23/2004 sebagai berikut:   Pasal 44 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.   Pasal 45 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.   Sebaiknya perbuatan klien terhadap adik perempuan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (KDRT). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!