Ancaman Pelaporan Pidana oleh Debt Collector Kredivo atas Tunggakan Pinjaman Online akibat PHK
10/08/20
Oleh : rat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya pengunan Kredivo bagaimana apabila saya tidak mampu bayar sisa hutang saya karena dirumahkan / PHK dan si DC suruh saya bayar dan mengancam saya akan pidana kan saya . saya bilang kita ketemu saja di Polsek terdekat. apakah itu solusi dan saya akan proses ke polsek Besok 11 Agustus 2020 . Sms dari DC sebagai berikut:
Selamat malam nasabah kredivo Kami team legal KREDIVO memberitahukan bahwa tagihan anda sudah menunggak tolong lakukan pembayaran KREDIVO nya jika tidak di bayarkan hari ini maka kami akan daftar hitamkan nama anda atau kami akan melaporkan anda ke pada pihak kepolisian atas penggelapan barang pasal 372 KUHP merumuskan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana mohon bantuannya terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara rat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.IKom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Permasalahan tidak bisa membayar tagihan kredivo termasuk ke dalam
ranah utang piutang. Apabila aparat penegak hukum tetap
memasukkannya ke ranah pidana maka ada pelanggaran UU yang
sudah diatur dalam UU No.39 Tahun 1999, Pasal 19 yang berbunyi “(2)
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk
memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
pun telah mengatur pedoman perilaku penyedia layanan pinjaman online.
Salah satu aturannya adalah pinjaman online harus menerapkan prinsip
itikad baik dalam penagihan, yaitu dengan tidak merendahkan harkat dan
martabat pengguna. Jadi, pinjaman online yang legal terdaftar di OJK
dan terpercaya, tidak akan melakukan tindakan penagihan dengan
mempermalukan apalagi sampai meneror nasabah. Tapi, bagi para
penyedia layanan pinjaman online ilegal alias pinjol bodong, aturan ini
tentu diterabas sesuka hati.
Ada tiga solusi yang ditawarkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Berikut ini di antaranya:
1. Restrukturisasi pinjaman. Restrukturisasi pinjaman adalah upaya kedua
belah pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman dalam
menyelesaikan utang debitur yang berpotensi gagal bayar kredit. Cara ini
bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok
utang, serta bunganya. Dengan catatan, debitur punya prospek usaha atau
sumber penghasilan yang berpotensi dan dinilai mampu memenuhi
kewajiban setelah pinjaman direstrukturisasi. Pihak bank atau penyedia
pinjaman dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara:
1. Penurunan suku bunga pinjaman
2. Perpanjangan tenor pinjaman
3. Pengurangan tunggakan bunga pinjaman
4. Pengurangan tunggakan pokok utang
5. Penambahan fasilitas pinjaman
6. Konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.
2. Permintaan pengurangan bunga. Debitur juga dapat melakukan negosiasi
dengan pemberi pinjaman untuk mengurangi bunga kredit. Dengan begitu,
beban utang yang ditanggung bisa berkurang dan lebih memungkinkan buat
dilunasi.
3. Lapor Polisi. Jika cara pertama dan kedua tak berhasil dan pinjaman
online terkait tak punya itikad baik dalam upaya pelunasan utang, debitur
dapat langsung mengajukan laporan ke kepolisian. Apalagi, jika pinjol ilegal
tersebut melakukan tindakan penagihan yang menjurus ke unsur pidana,
seperti meneror, mengancam, hingga melecehkan. Selain lapor polisi, kamu
juga bisa melaporkan fintech terkait ke AFPI, YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia), atau ke OJK.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!