Ancaman Pelaporan Pidana oleh Debt Collector Kredivo atas Tunggakan Pinjaman Online akibat PHK

10/08/20

Oleh : rat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya pengunan Kredivo bagaimana apabila saya tidak mampu bayar sisa hutang saya karena dirumahkan / PHK dan si DC suruh saya bayar dan mengancam saya akan pidana kan saya . saya bilang kita ketemu saja di Polsek terdekat. apakah itu solusi dan saya akan proses ke polsek Besok 11 Agustus 2020 . Sms dari DC sebagai berikut: Selamat malam nasabah kredivo Kami team legal KREDIVO memberitahukan bahwa tagihan anda sudah menunggak tolong lakukan pembayaran KREDIVO nya jika tidak di bayarkan hari ini maka kami akan daftar hitamkan nama anda atau kami akan melaporkan anda ke pada pihak kepolisian atas penggelapan barang pasal 372 KUHP merumuskan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana mohon bantuannya terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara rat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.IKom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Permasalahan tidak bisa membayar tagihan kredivo termasuk ke dalam ranah utang piutang. Apabila aparat penegak hukum tetap memasukkannya ke ranah pidana maka ada pelanggaran UU yang sudah diatur dalam UU No.39 Tahun 1999, Pasal 19 yang berbunyi “(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun telah mengatur pedoman perilaku penyedia layanan pinjaman online. Salah satu aturannya adalah pinjaman online harus menerapkan prinsip itikad baik dalam penagihan, yaitu dengan tidak merendahkan harkat dan martabat pengguna. Jadi, pinjaman online yang legal terdaftar di OJK dan terpercaya, tidak akan melakukan tindakan penagihan dengan mempermalukan apalagi sampai meneror nasabah. Tapi, bagi para penyedia layanan pinjaman online ilegal alias pinjol bodong, aturan ini tentu diterabas sesuka hati. Ada tiga solusi yang ditawarkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK. Berikut ini di antaranya: 1. Restrukturisasi pinjaman. Restrukturisasi pinjaman adalah upaya kedua belah pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman dalam menyelesaikan utang debitur yang berpotensi gagal bayar kredit. Cara ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang, serta bunganya. Dengan catatan, debitur punya prospek usaha atau sumber penghasilan yang berpotensi dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah pinjaman direstrukturisasi. Pihak bank atau penyedia pinjaman dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara: 1. Penurunan suku bunga pinjaman 2. Perpanjangan tenor pinjaman 3. Pengurangan tunggakan bunga pinjaman 4. Pengurangan tunggakan pokok utang 5. Penambahan fasilitas pinjaman 6. Konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara. 2. Permintaan pengurangan bunga. Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mengurangi bunga kredit. Dengan begitu, beban utang yang ditanggung bisa berkurang dan lebih memungkinkan buat dilunasi. 3. Lapor Polisi. Jika cara pertama dan kedua tak berhasil dan pinjaman online terkait tak punya itikad baik dalam upaya pelunasan utang, debitur dapat langsung mengajukan laporan ke kepolisian. Apalagi, jika pinjol ilegal tersebut melakukan tindakan penagihan yang menjurus ke unsur pidana, seperti meneror, mengancam, hingga melecehkan. Selain lapor polisi, kamu juga bisa melaporkan fintech terkait ke AFPI, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), atau ke OJK. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!