Perhitungan Hak Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, dan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Vonis 8 Bulan dengan Masa Tahanan Sebelumnya

10/08/20

Oleh : Naf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya di vonis 8 bulan penjara. Sebelum dikirim ke lapas bulak kapal,sudah menjalani masa tahanan di polsek dari bulan April. Pertanyaan saya, apakah bisa vonis 8 bulan mndpt remisi,asimilasi,cb,atau pb?? Kalau bisa bagaimana cara menghitungnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Naf***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan uraikan hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu: a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa ; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, ; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan PP yang berlaku. Lebih khusus lagi, mengenai hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 (“PP 28/2006”), dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (“PP 99/2012”). Jadi untuk menjawab pertanyaan saudara, bahwa setiap narapidana berhak untuk mendapatkan Asimilasi, Remisi, dan lain sebagainya sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi untuk vonis 8 (delapan bulan) penjara tidak mendapatkan Remisi dan Pembebasan Besyarat. Sedangkan Hak-hak yang lain pasti didapatkan. Mengenai Penahanan yang sudah dilaksanakan dari bulan April di Polsek sampai pelimpahan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, maka 2/3 (dua pertiga) jatuh pada bulan September 2020, sudah bisa mendapatkan Asimlasi. Klien yang terhormat cara menghitung 2/3 (dua pertiga) 8 (delapan Bulan) di bagi 3 (tiga), jadi adik saudara harus menjalani masa tahanan di lapas Bulak Kapal selama 5 (lima) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Demikiann semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!