Penanganan Dugaan Pemalsuan Kwitansi untuk Klaim Kepemilikan Tanah Tanpa Sertifikat dengan Dukungan Saksi

10/08/20

Oleh : Ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana menanggapi / mengatasi kasus pemalsuan dokumen berupa kwitansi yang dimaksudkan untuk menyerobot/merebut tanah milik orang lain dengan maksud untuk dijual kembali demi mengharapkan untung dr penjualan tersebut.. Sedangkan kami belum memiliki surat tanah namun kami memiliki saksi hidup yang mampu bersaksi untuk memyatakan tanah tersebut milik kami.. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos. M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara Deddy Terkait pemalsuan dokumen, yang dalam hal ini berupa kuitansi, dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:  “(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” Pamalsuan dokumen dengan tujuan menguntungkan diri sendiri juga dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan diancam dengan  pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:  “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Jadi, jelas bahwa jika seseorang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian, secara hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Demikian pula dengan seseorang yang sengaja memakai surat palsu. Meskipun hanya menggunakan, tidak membuat, yang mana penggunaan surat palsu tersebut dapat menimbulkan kerugian, maka bagi pelakunya diancam dengan ancaman pidana yang sama dengan orang membuat surat palsu tersebut. Terkait dengan surat tanah, secara hukum, yang diakui sebagai bukti yang kuat adalah sertfikat. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak, yang berlaku yang sudah terdaftar di pemerintah. Menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disingkat UUPA, pendaftaran tanah meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA terkait surat-surat tanda bukti hak adalah sertifikat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan : “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.” Jadi, secara hukum, yang diakui sebagai bukti yang kuat kepemilikan tanah adalah sertfikat, bukan kuitansi. Proses jual beli tanah yang diakui pemerintah pun adalah proses jual beli yang dibuktikan dengan sertfikat atau akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang disingkat PPAT. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan:  “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kuitansi tidak diakui sebagai alat bukti dalam transaksi jual beli tanah. Berdasarkan aturan di atas, jelas bahwa kedudukan kuitansi secara hukum sangat lemah untuk membuktikan kepemilikan. Pangalihan hak melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena itu, kami sarankan kepada Saudara Deddy untuk segera mendaftarkan tanah Saudara untuk mendapatkan sertifikat agar Saudara mempunyai bukti kuat atas kepemilikan tanah Saudara. Dengan memiliki sertifikat, Saudara tidak perlu lagi khawatir akan pengakuan orang lain yang mengakui tanah milik Saudara sebagai tanah miliknya. Apalagi pengakuan tersebut didasarkan atas bukti-bukti yang tidak kuat. Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah yang Saudara hadapi. Semoga ini bisa membantu Saudara. Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!