Syarat Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Korupsi yang Tidak Membayar Denda dan Uang Pengganti karena Menjalani Pidana Pengganti
10/08/20Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang...
Keluarga saya sedang menjalani pidana korupsi selama 2 tahun 4 bulan. Denda 50 juta dan ganti rugi 260 juta. Ybs tidak sanggup membayar dan memilih untuk menjalani pidana kurungan dan pidana penjara selama 4 bulan sebagai ganti denda dan ganti rugi tersebut. Pertanyaannya, Apakah keluarga saya tersebut dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat tanpa mengganti denda dan ganti rugi karena tidak sanggup membayar?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Dari penjelasan saudara kami coba pahami bahwa keluarga anda, yang semestinya atas perbuatannya divonis hakim vonis keluarga saudara 2 tahun 4 bulan, denda 50 juta dan ganti rugi 260 juta maka saudara harus menjalani masa hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa 4 bulan kurungan adalah sebagai pidana pengganti ”sanksi Tambahan” dalam hukum pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan dengan suatu sifat fakultatif, dalam arti terdapat alternatif bagi terpidana untuk memilih apakah akan membayar sejumlah sanksi denda ayaukah akan diganti dengan hukuman kurungan bila denda tidak dibayarkan. Lamanya kurungan pengganti ditentukan oleh hakim dalam amar putusannya.
Selanjutnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang memiliki keterkaitan dengan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negaran inilah yang wajib diganti oleh terpidana korupsi (koruptor). Arti kerugian negara itu sendiri telah dijelaskan dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Pemberantasan ”Tipikor”) sebagaimanayang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001) Yang dimaksud dengan ”secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerusian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang ”akuntan publik yang ditunjuk”
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 17 UU Pemberantasan Tipikor selain dapat dijatuhi hukum pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14 terdakwa dapat dijatuhi hukum tambahan yang terdapat dalam pasal 18 ayat (1) UU pemberantasan tipikor. Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud atau barang bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidan korupsi dilakukan begitu pula dari barang-barng yan g menggantikan.
Penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan untuk waktu paling lama 1 tahun.
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada aterpidana.
Dari bunyi pasal tersebut di atas dapat diketahui bahwa perampasan aset atau harta koruptor dan uang pengganti keduanya merupakan pidana tambahan. Jadi bisa saja aaset koruptor disita oleh negara.
Maka jika terpidana korupsi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ( pasal 18 ayat (2) UU Pemberatsan Tipikor. Kemungkina berikutnya adalah jika aset/ harta koruptor tidak cukup untuk mrnutupi uang pengganti. Dalaam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ia dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketntuan dalam UU ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan (pasal 18 (ayat) 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Selanajutnya sebagaimana anda sebutkan tentang uang pengganti, perlu anda ketahui bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memuat ketentuan tentang pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat mebayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara (Penjelasan Umum UU Tipikor), artinya uang pengganti adalah pidana tambahan yang mana apabila koruptor tidak mampu membayar sebagai gantinya ia harus menjalani pidana penjara. dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan, Kemudian terkait dengan pertanyaan Anda dapat kami sampaikan bahwa mengingat keluarga anda adalah sebagai narapidana kasus korupsi maka sesuai dengan pasal 34 A dan 43A PP no. 99 tahun 2012 menyatakan bahwa remisi dan bebas bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa, semisal koruptor dan teroris mensyaratkan membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi justice Collaburator (JC).
Dalam pasal 24A (1) PP No.99 tahun 2012 menyebutkan
(1)Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan teroganisir lainnya,
Selanjutnya dalam pasal 24 A (1) PP No.99 tahun 2012 menyebutkan. Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan teroganisir lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A, juga harus memenuhi persyaratan lainnya.
a), bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, dan :
c) telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lemabaga Pemasayarakatan (LAPAS) dan atau Badan Penaggulangan Terorisme serta menyatakan ikrar.
Selain dari hal tersebut di atas bagi narapidana tindak pidana narkotika harus melampirkan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1) Permenkumham No. 3 tahun 2018 yaitu (1) syarat pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional dan kejahatan terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 sampai dengan pasal 11 dibuktikan dengan melampirkan dokumen :
a.Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar dan membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan
c. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lembaga Pemasayakatan (Lapas);
d. Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari kepala Lapas’
e. Salinan registrasi’dari kepala lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditanda tangani oleh Kepala Lapas .
Selanjutnya terkait dengan masa hukuman tersebut dapat berkurang atas dasar potongan masa tahanan karena remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Ketentuan yang pertama didasarkan pada pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selanjutnya adanya ketentuan masa hukuman, remisi, asimilasi dll) diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No. No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengubah PP No. 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyara, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Ketentuan masa tahanan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) KUHP yang berbunyi : Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat
. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun ; dan kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ”a” harus dinyatakan tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Persyaratan agar mendapatkan Remisi adalah sebagai berikut
Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila:
Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dantelah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing,yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam perkara korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan permintaan remisi dan bebas bersyarat bagi narapidaan yang menjadi justice collaburator dengan tetap mempertimbangkan penilaian dari Ditjen Pemasyarakatan
Pengeluaran narapidana dan anak pidana mealui asimilasi di rumah dengan kriteria sebagai berikut :
Narapidana yang yang 2/3 (dua pertiga) masa tahanannya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Anak yang ½ ( satu per dua ) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupaya Pembebasan Bersyarat dan cuti bersyarat.
Surat keputusan asmilasi diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas), Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat) dengan kriteria sebagai berikut:
Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya,
Anak yang telah menjalani ½ masa piananya.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP No.99 tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Usulan dilakukan melalui sistem data base Pemasyarakatan.
Surat Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Selain syarat-syarat tersebut, seorang Narapidana Tindak Pidana Korupsi (“Tipikor”) juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan amar putusan/vonis oleh Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkaranya sebagaimana diatur Pasal 115 ayat (2) Permenkumham 3/2018:
Selanjutnya kami sampaikan berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa narapidana kasus korupsi tetap harus bayar pidana denda terlebih dahulu baru kemudian dapat mengajukan Cuti Bersyarat/pembebasan bersyarat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan permintaan remisi dan bebas bersyarat bagi narapidaan yang menjadi justice collaburator dengan tetap mempertimbangkan penilaian dari Ditjen Pemasyarakatan
Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum
KUHP
UU Pemasyarakatan
PP No,99 tahun 2012
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!