Keabsahan dan Jumlah Talak dalam Pengucapan Talak 3 Berulang oleh Suami Menurut Islam

10/08/20

Oleh : Lul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, mohon arahannya, saya ditalak 3 oleh suami dengan diucapkan 4 x, saya bilang di surat talak itu baru talak 1, lalu dia berucap lg kamu saya talak 3, lalu saya bertanya lg apakah yakin kamu mau talak 3 aku, lalu suami berucap dengan sadar & sehat kamu saya talak 3 sekaligus, lalu dia takbir 2 x. setelah itu dia bicara lg tidak perlu talak 1 atau 2 aku talak 3 kamu Pertanyaan saya, apakah itu sudah jatuh talak ? sedangkan dia memohon kpd sy utk kembali menerima dia lg. tp hati saya sdh hancur & sakit, jadi tidak bs menerima kembali. Mohon arahannya apakah itu sudah jatuh talak ? secara islam itu yg jatuh talak berapa ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri Lulu terkait pertanyaan Saudari, kami akan menjawab sebagai berikut : 1. Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI, perceraian karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.” Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI: “Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.” Melihat dari pertanyaan yang saudari sampaikan, kami berasumsi bahwa penjatuhan talak tiga oleh suami kepada istrinya tersebut dilakukan di luar pengadilan agama. Dalam Pasal 129 KHI berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama. Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. 2. Dalam kontek Agama Islam, dalam surat Al Baqoroh ayat 129 mengatur tentang talak “ Talak yang dapat dirujuk itu 2 kali, setelah itu suami dapat menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik, tidak halal bagi kamu engambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya suami dan istri khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Alloh. Selanjutya kami akan menjelaskan mengenai talak tiga. Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada isterinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain. Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Arti muhallil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si isteri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang bernama muhallil. Kalau pasangan suami isteri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami isteri semula dapat kawin kembali Jadi, jika suami dalam pertanyaan Anda ingin “rujuk kembali” dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka si istri harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, lalu si istri yang dijatuhkan talak tiga itu cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddahnya. Setelah itu, si istri bisa dinikahkan kembali oleh suami pertama yang menjatuhkan talak tiga kepadanya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!