Prosedur Penjualan Rumah Warisan Ketika Salah Satu Ahli Waris Tidak Diketahui Keberadaannya
09/08/20Oleh : dim***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat malam, ibu saya meninggal tahun lalu dan memiliki 4 orang anak. almarhumah meninggalkan warisan berupa rumah. kami berencana menjual rumah tersebut, tetapi adik kami yang paling kecil tidak diketahui keberadaannya sejak 2 tahun lalu sejak pergi dari rumah dan tidak bisa dihubungi. kita pernah mencoba melalui media sosialnya, tapi tidak ada balasan. apakah ada cara agar rumah tersebut bisa dijual?karena yang saya tau,memerlukan surat keterangan waris untuk menjual rumah tersebut dan saya tidak mau ke depannya terjadi sengketa atas rumah tersebut. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara dim** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Dimas kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait penjualan harta waris tanpa kehadiran salah satu ahli waris. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa proses penjualan dan pembelian harta warisan seperti tanah atau rumah warisan haruslah melibatkan seluruh ahli waris yang sah sesuai golongannya. Jika ahli waris hanya satu orang maka urusannya lebih mudah. Namun jika ahli waris lebih dari satu orang maka proses jual beli dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) harus melibatkan seluruh ahli waris. Dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dinyatakan bahwa:
“Jual-beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”.
Pasal tersebut mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual. Dalam hal ini, apabila rumah warisan tersebut akan dijual, maka yang memiliki hak milik atas rumah tersbeut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo Pasal 832 ayat (1) KUHPer. Jika rumah warisan tersebut akan dijual maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT, maka ahli waris tersebut dapat membuat surat persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat Persetujuan dalam bentuk akta notaris.
Apabila persetujuan salah seorang ahli waris tidak bisa dimintakan karena tidak diketahui keberadaannya,maka menurut Pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa :
“Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”
Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Pasal 467 menentukan bahwa seseorang yang telah pergi meninggalkan tempat kediamannya dalam jangka waktu 5 tahun, atau telah lewat waktu 5 tahun sejak terakhir didapat berita kejelasan tentang keadaan orang tersebut, tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki kepentingan keperdataan dengan orang tersebut ke Pengadilan untuk dipanggil menghadap ke persidangan untuk memastikan keberadaan dan nasibnya. Jangka waktu panggilan ini adalah 3 bulan. Jika orang tersebut tidak dapat menghadap untuk memberikan kesan dan petunjuk bahwa dia masih hidup, walaupun telah dipanggil, maka harus dipanggil untuk yang kedua kalinya, begitu seharusnya sampai panggilan ketiha (jangka waktu panggilan adalah 3 bulan). Panggilan tersebut diumumkan di surat-surat kabar, papan pengumuman di pengadilan, dan papan pengumunan di alamat terakhir orang tersebut diketahui. Apaila sudah dipangil tiga kali tetap tidak datang menghadap, maka pengadilan bisa menetapkan secara hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak ia meninggalkan tempat tinggalnya, atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya. Tanggal pasti tentang penetapan “meninggalnya secara hukum yang bersangkitan” harus dinyatakan secara jelas dalam putusan (Pasal 468 KUHper).
Dalam putusan tersebut juga harus dimuat pertimbangan hakim mengenai kemungkinan sebab-sebab yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan persidangan, sebab-sebab yang mungkin telah menghalangi yang bersangkutan tidak bisa membaca pengumumam panggilan tersebut, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian. Namun hakim dapat menunda pengambilan putusan sampai jangka waktu lima tahun lebih atau memerintahkan panggilan lanjutan jika ada pertimbangan lain dianggap perlu dan penting untuk diindahkan oleh hakim, hal ini tergantung kebijaksanaan hakim dalam melihat fakta terhadap kenyataan dalam persidangan.
Dengan demikian sebaiknya saudara memohon penetapan pengadilan terkait keberadaan adik saudara tersebut sebagaimana diuraikan diatas. Penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi dasar untuk membuat surat keterangan waris, sehingga setelah terpenuhi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan jual beli, maka jual beli tersebut dapat dilakukan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!