Hak Tinggal dan Pembagian Waris atas Rumah Peninggalan Ayah yang Diklaim Bersama oleh Paman
09/08/20
Oleh : Pip***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya anak perempuan tunggal. Bapak saya sudah meninggal 5 tahun yang lalu. Ibu saya masih hidup. Selama ini saya tinggal dirumah keluarga ibu saya, tetapi tahun ini rumah tersebut di jual jd saya harus pindah. Alm bapak saya meninggalkan rumah, rumah tersebut juga merupakan rumah warisan dr kakek nenek saya. Rumah warisan tersebut terletak berdekatan dengan rumah sodara-sodara bapak saya. Selama rumah warisan tersebut tidak saya tinggali, rumah warisan tersebut dikontrakan dr alm bapak saya masih hidup sampai sekarang. Krn saya dan ibu saya memerlukan rumah untuk tinggal, saya ingin menempati kerumah warisan tersebut. Akan tetapi sodara alm bapak saya atau paman saya mengatakan rumah tersebut harus tetap di kontrakan karena rumah tersebut tanahnya milik bersama dan bangunannya milik beliau, tetapi selama bapak saya hidup paman saya tidak pernah megatakan bahwa bangunan itu miliknya dan bapak saya juga membangun rumah tersebut dr uang pinjaman. Apakah saya dan ibu saya tidak punya hak untuk tinggal dirumah warisan tersebut? Selama bapak saya meninggal dan rumah warisan itu dikontrakan saya mendapat uang kontrakan sebanyak setengah dr jumlah uang kontrakannya. Mohon bantuannya karena saya tidak terlalu mengerti tentang pembagian hukum islam yang terus dikatakam oleh paman saya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pip** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kami ucapkan, atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami.
Dari pernyataan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa:
1. Kakek dan Nenek meninggalkan sebidang tanah, kepada anak-anaknya, yaitu Bapak nya Pipit dan Paman nya Pipit (karena Pipit tidak menjelaskan berapa saudara Bapak, untuk itu kami anggap peninggalan sebidang tanah tsb diwariskan untuk bapak dan paman – apalagi selama ini Pipit mengaku mendapat kan separuh dari hasil kontrakan tersebut)
2. Paman Pipit mengaku bahwa bangunan diatas sebidang tanah warisan tersebut beliau yg bangun, padahal Pipit tahu bahwa Bapak Pipit juga ikut bangun dari uang pinjaman.
3. Yang ditanyakan Pipit, apakah Pipit dan Ibu tidak punya ha katas tanah dan bangunan yang merupakan harta warisan tersebut secara hukum Islam?
Kalau bicara waris dalam Hukum Islam, tentunya kita mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam, selanjutnya disebut dengan KHI
Dalam waris Islam kedudukan anak laki-laki adalah ‘ashobah, karena ahli waris dari kakek-nenek Pipit itu hanya bapak dan paman, sehingga harta waris berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang telah dibangun berdua antara bapak dan paman itu dibagi dua bagian, sebagian milik bapak dan sebagian milik paman, untuk itu knapa sampai sekarang hasil kontrakan tersebut Pipit mendapatkan separuh.
Di dalam ilmu faraidl (warisan) definisi ashabah sebagaimana disampaikan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab al-Mu’tamad adalah
كل وارث ليس له سهم مقدر ويأخذ كل المال اذا انفرد ويأخذ الباقي بعد أصحاب الفروض
Artinya: “Setiap ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan, ia mengambil semua harta waris bila ia seorang diri dan mengambil sisa harta waris setelah sebelumnya diambil oleh orang-orang yang memiliki bagian pasti” Disyari’atkannya pengambilan harta waris dengan ashabah didasarkan pada banyak ayat, hadis dan ijma’ para ulama. Di antaranya dalam surat An-Nisa ayat 11 Allah berfirman:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ
Artinya: “Bagi kedua orang tua masing-masing mendapatkan bagian seperenam dari harta yang ditinggalkan orang yang meningal apabila ia memiliki anak. Apabila orang yang meninggal tidak memiliki anak dan kedua orang tuanya mewarisinya maka bagi ibunya bagian sepertiga.”
Sebagaimana kami uraikan diatas bahwa ahli waris tersebut adalah ashobah (2 orang anak laki2). Maka harta warisan tersebut dibagi dua antara ayahnya Pipit dengan Pamannya Pipit. Bagian Harta Waris ayahnya Pipit itulah yang sekarang seharusnya menjadi milik Pipit dan Ibunya sebagai ahli waris ayahnya Pipit.
Namun kami menasehatkan untuk penyelesaian masalah waris ini, sebaiknya adalah, sebagai berikut:
1. Ajaklah paman untuk membicarakan masalah warisan tersebut dengan cara baik-baik, dan selesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
2. Tentukan siapa saja ahli waris dari harta yang sekarang ada. (Karena bagaimanapun juga Pipit dan ibu merupakan ahli waris dari bagian harta ayah pipit)
3. Tentukan bagian masing-masing ahli waris. (berapa bagian Paman Pipit, Ibu dan Pipit).
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Al- Qur’an al Karim
2. Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
1. Wahbah Az-Zuhaili, al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i, Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 383
2. https://islam.nu.or.id/post/read/87179/mengenal-bagian-ashabah-dalam-warisan-definisi-dan-macamnya
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!