Sengketa Pembagian Harta Gono Gini atas Rumah Kredit yang Masih atas Nama Suami Saat Istri Menggugat Cerai

09/08/20

Oleh : ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mengambil akad kredit sewaktu masih kerja swasta dengan penghasilan mencukupi lalu sekrng istri saya menggugat cerai saya dengan alasan tidak mencintai saya lagi karena menanruh perasaan ke orang lain. dan istri saya skrng mau mengambil alih rumah saya karena sudah bersatus pns, apakah bisa demikian sedangkan nama saya yg menjadi penanggung rumah ini. mohon jawabannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara ari*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menurut pasal 35 dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa harta dalam perkawinan dibagi menjadi tiga. a. Harta bawaan yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan.Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. b. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. c. Harta bersama atau gono-gini yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. Terkait harta gono-gini dalam kasus ini bahwa hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan. Saat mengurus pembagian harta, anda harus melihat apakah terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri. Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang memisahkan harta benda mereka maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan pembagian harta gono-gini di Indonesia, ketentuan pembagian harta gono-gini baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan isteri. Namun, pada prakteknya hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan isteri, kemudian dikarenakan harta ( rumah ) tersebut kebanyakan dibayarkan dari hasil kerja keras Anda yang Anda katakan bahwa gaji Anda mencukupi saat anda masih bekerja di swasta kemudian Anda yang membayar kreditnya dan rumah tersebut masih atas nama Anda maka kemungkinan besar Anda memiliki asset tersebut serta perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi pasangan suami isteri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) maka permohonan atau gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri. Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya. Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono-gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak harus mendapatkan persetujuan dari mantan suam/ istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan Anda yang sudah bercerai sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami isteri sudah atau akan bercerai. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!