Sengketa Pengembalian Sertifikat Tanah yang Dijadikan Jaminan Utang dan Penagihan Berlipat oleh Ahli Waris Pemberi Pinjaman

09/08/20

Oleh : put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi saya ingin menanyakan, apabila orang tua saya dan temannya dulu menjadikan setrifikat rumah saya sebagai jaminan hutang dengan batas waktu yg tidak ditentukan *contoh sebesar 5 juta rupiah, lalu tidak ada surat kuasa apapun hanya kwitansi yang ditandatangani ayah saya dan temannya yg terdapat materai 6000, lalu pihak yg memberi hutang sudah meninggal dan beralih ke ahli waris tanpa ada surat kuasa apapun, apakah bisa 1. hutang yg semula 5 juta rupiah menjadi 10x lipat tanpa perjanjian di awal, 2. akad peminjaman awal antara kedua belah pihak yg semula berupa uang 5 juta rupiah di lipat gandakan setara dengan emas? ataupun dilipat gandakan dengan jumlah yang tidak masuk diakal 3. pihak pemberi hutang semena2 atas bangunan padahal hutang sudah dibayarLUNAS sesuai hutang malah diberi lebih banyak dan masih tidak memberikan sertifikat jaminan kepada kami 4. apakah bisa saya menjerat hukum kepada si pemberi hutang atas penggelapan sertifikat dan hukum apa yg bisa saya berikan kepada pihak tersebut? mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) 1. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian adalah sumber perikatan. Perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Pihat yang berhak meminta pembatalan adalah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dan mempunyai kedudukan hukum yang dijamin dalam aturan yang berlaku. Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Berikutnya Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Selanjutnya lihat pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: Orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan. Syarat selanjutnya yaitu mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu dan yang terakhir adalah Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban. Syarat cakap dan sepakat biasa disebut dengan syarat subyektif, yaitu mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat hal tertentu dan sebab yang halal yakni mengenai obyek dari suatu perjanjian. apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. 2. Jumlah hutang membengkak 10 kali lipat : Pasal 1321 KUHPerdata: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.” Dengan kata lain, bisa saja dikatakan perjanjian di bawah tangan itu berlaku karena para pihak sudah menandatangani pada secarik kwitansi sehingga dianggap telah sepakat. Namun perlu dipahami bahwa perjanjian menjadi batal atau tidak sah, apabila diberikan karena paksaan. Paksaan terjadi bila ada tindakan sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan. (Pasal 1324 KUHPerdata). 3. Jika ada akad perjanjian di luar kwitansi, terhadap akad perjanjian yang berubah menurut pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akibat dari suatu perjanjian adalah: Perjanjian mengikat para pihak, maksudnya, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak karena merupakan kesepakatan di antara kedua belah pihak dan alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu (Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata). Maksudnya, perjanjian yang sudah dibuat, tidak bisa dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini sangat wajar, agar kepentingan pihak lain terlindungi sebab perjanjian itu dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak, maka pembatalannya pun harus atas kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, pembatalan secara sepihak hanya dimungkinkan jika ada alasan yang cukup oleh undang-undang. Namun demikian perlu dicek kembali apakah dalam akad perjanjian tersebut nilai nominal hutang disesuaikan dengan nilai harga kadar emas. Jika memang ada apakah ada batasan waktu dimana nilai kadar emas menyesuaikan tahun berjalan ataukah hanya pada tahun saat membuat perjanjian saja. Jika memang ada klausul tersebut maka perjanjian tersebut sah menurut hukum sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Jika tidak ada klausul tersebut agar dimohonkan pembatalan perjanjian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bisa dilakukan oleh para pihak atau hakim pengadilan. Bahwa asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian harus betul-betul memperhatikan kedudukan para pihak yang membuat perjanjian berada dalam keadaan yang seimbang, sehingga kedua belah pihak dapat bebas menyatakan kehendaknya. 4. Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya perikatan salah satunya adalah dengan Pembayaran, Dalam hal ini debitor telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikannya kepada pihak kreditor. Baik dengan melakukan penyerahan sejumlah uang atau barang yang dijanjikannya. Pembayaran dapat diartikan juga sebagai pelunasan. Tehitung sejak dilunasinya utang-utang pihak yang berutang (debitor) maka berakhirlah perjanjian tersebut. Terhadap obyek jaminan perjanjian berupa sertifikat yang tidak dikembalikan, menurut hukum tidak dibenarkan. Sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh para pihak jika hutang yang merupakan kewajiban dari debitur lunas, maka pada saat itu juga kewajiban kreditur (peminjam) segera mengembalikan surat sertifikat yang dijadikan obyek jaminan. Berikutnya adalah apabila tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan sertifikat tersebut, maka akan menimbulkan permasalahan hukum yakni adanya pelanggaran perjanjian itu sendiri. Terhadap hal ini berlaku sanksi yang ditetapkan dalam perjanjian. Silahkan dilihat kembali apakah klausul perjanjiannya menetapkan sanksi terhadap wan prestasi/ingkar janji. Jika ada, maka pasal sanksi tersebut dapat dilaksanakan. Tidak diberikannya sertifikat meskipun hutang sudah lunas adalah perbuatan melawan hukum. Misal terhadap hal tersebut ada dugaan penggelapan, maka ada ketentuan hukum pidana yang mengatur masalah perbuatan melawan hukum terkait penggelapan (pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun) atau penipuan (pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun) 5. Dalam aturan hukum yang berlaku, ada syarat syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin menuntut hukum. Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Buku III, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat: 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku 2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain 3. Bertentangan dengan kesusilaan 4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Dalam konteks hukum pidana, menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi: 1. perbuatan melawan hukum yakni sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, contoh pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP) 2. perbuatan melawan hukum, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin”, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel). Terkait batas waktu yang tidak ditentukan, Pasal 1946 KUH Perdata tentang Daluwarsa (verjaring) yakni adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk membebaskan diri dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Daluwarsa dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu : 1. Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang (acquisitive prescription). Ketentuan dalam Pasal 1963 KUH Perdata mengatur mengenai kedaluwarsaan untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dapat dilakukan jika terpenuhi beberapa unsur-unsur sebagai berikut: • Mempunyai itikad baik (Pasal 1965 dan Pasal 1966 KUH Perdata); • Terdapat alas hak (bukti dasar) yang sah; • Menguasai barang tersebut terus menerus selama 20 tahun atau 30 tahun tanpa ada yang menggugat. 2. Daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan (extinctive prescription). Dalam Pasal 1967 KUH Perdata ditentukan bahwa segala tuntutan baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan hapus karena daluwarsa itu tidak usah menunjukkan alas hak. Maka dengan demikian dapat dikatakan pemberlakuan waktu dalam perjanjian adalah hal yang sangat diperlukan untuk melindungi sebuah prestasi yang dibuat. Sebuah perjanjian yang tidak ada batasan waktunya akan menjadi masalah dikemudian hari. Terkait tidak adanya surat kuasa namun diganti dengan ahli waris, dalam hukum pada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Penggantian kedudukan ini hanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai hubungan hukum sebagai keturunan sah dari waris yang digantikan tersebut yang seharusnya mendapat warisan itu. Penggantian waris secara umum hanya dapat terjadi dalam pewarisan berdasarkan undang-undang. Seseorang menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak (Pasal 832 ayat 1 KUHPerdata). Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yang berhak untuk mewaris. Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa apabila seseorang meninggal maka pada saat itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya Pasal 833 Burgerlijk Wetboek, artinya anggota keluarga orang yang meninggal dunia tersebut yang menggantikan kedudukan Pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya Pewaris. Ahli waris menempati kedudukan si meninggal dalam hal yang menyangkut harta kekayaan Pasal 833 (1) KUHPerdata. Status ahli waris dalam perjanjian sah dengan melihat pasal 832 dan 833 KUHPerdata. Biasanya dengan bergantinya para pihak dalam perjanjian (misal ahli waris menggantikan si meninggal) ada dimungkinkan untuk dilakukan perubahan perjanjian, tentu dengan kesepakatan pihak lain. Jika tidak sepakat berlaku perjanjian sebelumnya. Jika tidak ada kesepakatan perubahan perjanjian, maka perjanjian lama tetap berlaku. Hutang piutang sebaiknya dilakukan dalam sebuah perjanjian tidak hanya kuitansi. Kuitansi merupakan suatu surat atau dokumen yang sering digunakan sebagai tanda bukti bahwa telah terjadinya transaksi penerimaan sejumlah uang dari pemberi uang kepada penerima uang, yang dilengkapi dengan beberapa rincian seperti tujuan dari pembayaran atas transaksi, tempat dan tanggal dimana terjadinya transaksi tersebut. Dalam hal untuk memperkuat tanda bukti tersebut, maka ditempelkan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan. Kuitansi sebagai suatu surat merupakan alat bukti tulisan. Sehelai kuitansi, faktur merupakan akta, tergolong dalam kelompok ialah akta di bawah tangan. Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan bahwa alat bukti surat terbagi menjadi dua jenis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Dalam hal ini, kuitansi dapat dijadikan menjadi bukti akta di bawah tangan yang sah, namun isi dari suatu kuitansi tersebut harus jelas. Sebagai alat bukti di bawah tangan, kuitansi memiliki pembuktian yang bersifat formil, tidak seperti akta otentik yang pembuktiannya bersifat formil dan materiil. Apabila suatu tanda tangan dalam kuitansi diakui oleh yang bersangkutan, maka akta di bawah tangan ini mempunyai kekuatan dan menjadi suatu bukti sempurna. Kekuatan pembuktian formil akta di bawah tangan, dalam hal suatu tanda tangan dalam akta di bawah tangan telah diakui, maka keterangan atau pernyataan di atas tanda tangan tersebut merupakan keterangan atau pernyataan dari si penandatangan tersebut. Kekuatan pembuktian formil dari akta di bawah tangan ini sama dengan kekuatan pembuktian formil dari suatu akta otentik; Kekuatan pembuktian materiil akta di bawah tangan, menurut Pasal 1875 BW maka akta di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa akta itu digunakan atau yang dapat diakui menurut undang-undang, bagi yang menandatangani, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Adanya kwitansi merupakan bukti otentik yang mendasari terjadinya sebuah perjanjian/kesepakatan. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!