Penggunaan Foto Orang Lain sebagai Profil WhatsApp disertai Tulisan Bernada Penghinaan dan Potensi Konsekuensi Hukum
08/08/20Oleh : Moh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum, Selamat malam. Pak pertanyaan saya, Apakah seseorang bisa terjerat hukum, kalau dia memakai foto kita untuk di jadikan profil what'sapp, dan menulis di foto tersebut "penampilan Rohani, kelakuan roh halus, Munafik". Itu saja pertanyaan dari saya. Terimakasih telah meluangkan waktunya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Terkait dengan kasus yang Anda alami dimana teman Anda memakai foto
Anda sebagai profil whatsapp dan di foto tersebut menuliskan kata-kata
yang menghina dan tuduhan yang mencemarkan nama baik Anda, maka
berikut akan kami jelaskan.
Pencemaran nama baik melalui internet telah diatur juga dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Teknologi
Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun
2016. Ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam
Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur
dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Selain itu sebelum adanya perubahan UU ITE bahwa mengenai penghinaan
atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 . Putusan
tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik
aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan:
Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam
paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311
KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan
(klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang
dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus
ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat
dituntut di depan Pengadilan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor
2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam
bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata
sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan
mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian
hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, apakah seseorang bisa terjerat hukum,
kalau dia memakai foto kita untuk di jadikan profil whatsapp, dan menulis di foto
tersebut dengan kata-kata yang mencemarkan nama baik, maka jawabannya
adalah bisa hal tersebut sebagaimana telah dilihat pada uraian di atas.
Ancama pidana jika melakukan tindakan mencemarkan nama baik seseorang
adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 750 juta. Tindakan ini adalah merupakan delik aduan. Sehingga
untuk dapat dipidana dengan pasal ini maka harus dengan aduan korban pada
pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau
kepada PPNS ITE.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan
putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!