Penggunaan Foto Orang Lain sebagai Profil WhatsApp disertai Tulisan Bernada Penghinaan dan Potensi Konsekuensi Hukum

08/08/20

Oleh : Moh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaykum, Selamat malam. Pak pertanyaan saya, Apakah seseorang bisa terjerat hukum, kalau dia memakai foto kita untuk di jadikan profil what'sapp, dan menulis di foto tersebut "penampilan Rohani, kelakuan roh halus, Munafik". Itu saja pertanyaan dari saya. Terimakasih telah meluangkan waktunya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan kasus yang Anda alami dimana teman Anda memakai foto Anda sebagai profil whatsapp dan di foto tersebut menuliskan kata-kata yang menghina dan tuduhan yang mencemarkan nama baik Anda, maka berikut akan kami jelaskan. Pencemaran nama baik melalui internet telah diatur juga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016. Ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.   Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu sebelum adanya perubahan UU ITE bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga oleh  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 . Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan:   Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.   Jadi menjawab pertanyaan Anda, apakah seseorang bisa terjerat hukum, kalau dia memakai foto kita untuk di jadikan profil whatsapp, dan menulis di foto tersebut dengan kata-kata yang mencemarkan nama baik, maka jawabannya adalah bisa hal tersebut sebagaimana telah dilihat pada uraian di atas.   Ancama pidana jika melakukan tindakan mencemarkan nama baik seseorang adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tindakan ini adalah merupakan delik aduan. Sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal ini maka harus dengan aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!