Pemenuhan Unsur dan Ancaman Pidana Penadahan bagi Pemilik Toko yang Membeli HP Curian dengan Harga Normal di Siang Hari (Nilai di Bawah Rp1 Juta)

08/08/20

Oleh : Dim***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bertanaya kepada bapak/ibu, saya pemilik toko yang dimana membeli sebuah hp, dimna hp tersebut ternyata hasil curian, apakah saya menenuhi unsur tindak pidana penadahan dimana pada saat transaksi jual beli dengan orang yang tidak saya kenal, dan dibeli di siang hari, dan saya beli dengan harga normal , apakah saya termaksud penadah, dan ancaman yang berlaku dengan nominal harga barang di bawah 1juta rupiah.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dim** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Terkait tuduhan penadah yang ditujukan kepada Saudara, perlu dipahami bahwa seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP. Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  menyatakan: Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum: 1.    karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. 2.    barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah adalah bila ada persangkaan bahwa barang yang diperoleh adalah dari hasil kejahatan. Untuk membuktikan persangkaan tersebut memang tidak mudah. Dalam praktek biasanya dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang. Misalnya jika barang, dalam hal ini handphone, dibeli di bawah harga pasaran. Jika handphone tersebut dibeli di bawah harga pasaran, patut diduga bahwa handphone tersebut diperoleh dari hasil kejahatan. Terkait ancaman pidana, nominal harga barang yang Saudara sebutkan adalah di bawah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Perlu juga diketahui bahwa nominal harga barang ini termasuk dalam tindak pidana ringan. Batasan nominal tindak pidana ringan adalah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Ini didasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP menyatakan : “Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 354,373,379,384,407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).” Jadi Batasan nominal Tindak Pidana Ringan yang ditetapkan dalam KUHP sebesar Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) dikalikan 10.000 menjadi Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam Tindak Pidana Ringan, terdakwa juga tidak dapat dikenakan penahanan ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara. Berdasarkan konsiderans poin b Peraturan Mahkamah Agung tersebut menyatakan: Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi. Berdasarkan aturan hukum yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa ini adalah tindak pidana ringan, yang secara hukum nilai nominalnya tidak besar dan sanksi hukum ringan serta proses hukumnya cepat. Meski demikian, kami sarankan Saudara Dimas untuk terlebih dahulu mengupayakan menyelesaikannya dengan musyawarah kekeluargaan. Coba berikan pengertian bahwa Saudara memang memperoleh handphone tersebut bukan dengan cara kejahatan. . Semoga yang bersangkutan dapat mengerti. Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah yang Saudara hadapi. Semoga ini bisa membantu Saudara. Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!