Status Kepemilikan dan Hak Menjual Rumah Hak Milik Setelah Berubah Kewarganegaraan

08/08/20

Oleh : Ste***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pindah warga negsra 15 tahun yang lalu, punya Rumah hak milik di Indonesia. Masih bisa kah saya menjual rumah tersebut. Selama ini saya tidak tahu ada undang2 saya harus merubah ke HGB dalam waktu 1 tahun. Mash ada jah hak saya terhadap rumah tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ste****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara hadapi. Berkaitan dengan masalah yang Saudara sampaikan, tentang Ketentuan Hak Milik Harta Tidak Bergerak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi : (1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik; (2) ................ (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Selain itu, berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UUPA yang berbunyi : Hak milik hapus bila : a. tanahnya jatuh kepada Negara : 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena ditelantarkan; 4. karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2. b. tanahnya musnah. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka mengingat status Saudara sudah menjadi WNA dan hingga batas waktu yang ditentukan Saudara tidak mengalihkan hak milik Saudara berupa rumah dan tanah tersebut, maka status kepemilikan rumah dan tanah tersebut menjadi milik negara. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!