Pembayaran PBB oleh Pihak Lain pada Tanah Warisan dan Kepastian Hukum Uang Tanda Jadi Penjualan Sawah

08/08/20

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang Pak/Ibu.. Kami mau konsultasi masalah pajak.tanah.. Begini... Papa kami (sudah alm) Mewariskan sejumlah tanah berupa sawah.. Surat2 masih kami urus Dalam berupa girik Tinggal minta TTD Lurah Tiap tahun kami anaknya membayarakan pajak tersebut.. Tapi ditahun ini ketika kami bayar pajak Harusnya ada 4 Tetapi ada 2 yang sudah terbayarkan (lunas) Kami sebagai anak bingung Bertanya-tanya Siapa yang membayar Kami tanya kepada keluarga yang lain Bilang Tidak dibayarkan Kamipun tanya kepada RW/Lurah Mereka pun menjawab tidak tahu.. Maka dari itu kami minta solusi Jalan keluar masalah kami Kira2 siapa yg membayarkan? Karena kami agak khawatir Melihat berita tentang semaraknya Hilangnya tanah yang tidak jelas Tiba2 pindah ke orang lain tanpa menjualnya... Terus Kami juga sedang menawarkan tanah/sawah Kepada seseorang Dia membayarkan DP Dia berjanji akan melunasi.. Cuma sudah 1 tahun Tidak ada kejelasan.. Solusinya gimana ya Pak supaya sawahnya tidak berambil alih ke pihak lain2 karena PBB dibayar Pihak Lain? Bagaimana Cara emnegecek pihak yang membayar PBB tesebut? Klo dia minta DP nya kembali, bukti DP hanya kwitansi saja bermaterai 6000. .. Sementara kami tidak mempunya surat hitam putih diatas materai Ketika DP tersebut terjadi... Mohon tanggapannya Pak / Ibu. Terima kasih atas perhtaian dan kerja samanya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Setelah saya membaca dan memahami permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Mencoba menjawab pertanyaan saudara sebagai berikut. Untuk Sdri. Novi jangan kwatir mengenai pajak PBB yang tidak muncul 2 bidang tanah sawahnya, coba saudara liat pembayaran tahun berjalan. Saat akan mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau membayar PBB online, wajib pajak tentu membutuhkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.Apa itu NOP PBB? Secara definisi, NOP PBB adalah rangkaian 18 digit nomor unik yang menjadi identitas objek pajak. NOP PBB antara objek yang satu dan yang lainnya tidak sama. NOP diatur dan diberikan olehpemerintah Secara fungsi, NOP PBB memiliki banyak kegunaan. NOP PBB digunakan untuk melakukan pemetaan wilayah suatu daerah. Selain itu, NOP PBB juga berguna untuk memberikan data valid tentang letak/lokasi objek pajak sekaligus pemantauan penyampaian/pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). di Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti bayar PBB di tahun lalu. Untuk memudahkan kamu mencarinya, NOP memiliki ciri khas berupa struktur nomor. Struktur NOP PBB adalah sebagai berikut: 2 digit pertama : Kode Dati I 2 digit kedua : Kode Dati II 3 digit ketiga : Kode Kecamatan 3 digit keempat : Kode Desa/Kelurahan 3 digit kelima : Kode Nomor Blok 4 digit keenam : Nomor Urut Objek Dengan memahami kode tersebut, kamu bisa mengetahui apakah NOP tersebut benar atau tidak. Kita juga bisa memastikannya dengan melihat nama dan alamat subjek pajak serta objek pajak.Agar lebih menyakinkan kamu juga bisa mencocokannya melalui peta SIG di KPP Pratama daerah. Masukkan NOP tersebut maka peta SIG akan tampil di layar beserta informasi objek pajak tersebut. Kamu bisa cocokkan dengan melihat keadaan sekitar objek pajak melalui peta. Selain melakukan cara di atas, kamu juga bisa mengetahui NOP PBB secara online. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Surabaya telah menyediakan media baik berupa aplikasi dan situs web, bagi wajib pajak yang ingin mengecek NOP-nya. Bahkan, kamu juga bisa langsung membayar PBB di aplikasi yang sama. Nggak pake ribet, langkah-langkahnya pun mudah seperti di bawah ini: Buka Tokopedia PBB Online Pilih di daerah mana objek pajak yang kamu miliki Masukkan Nomor Objek Pajak Tentukan tahunnya Klik Bayar. Saat kamu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang benar, maka nominal pembayaran akan otomatis muncul di layar. Kalau NOP yang kamu masukkan salah, maka nominal pembayaran tidak muncul dan pembayaran tidak bisa dilakukan. Beberapa ketentuan yang harus kamu ketahui saat melakukan pembayaran PBB di Tokopedia: Jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 adalah 13 September 2019; 1 pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB lebih dari 1x, termasuk atas nama orang lain; Layanan Tokopedia hanya terbatas untuk pembayaran PBB di DKI Jakarta, Bekasi, dan Depok. Jika kamu tidak dapat menemukan STTS atau bukti bayar PBB tahun lalu, maka kamu bisa mendatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat untuk meminta NOP. Atau, kamu bisa membuat NOP PBB baru dengan prosedur sebagai berikut: Wajib pajak mengajukan permohonan Pendaftaran objek pajak baru ke Dispenda, Petugas nantinya akan memeriksa kelengkapan syarat. Jika sudah lengkap, maka kamu akan menerima: Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Selanjutnya, sampaikan permohonan pendaftaran objek pajak baru kepada Kasi P4D, Setelah kebenaran data SPOP dan LSOP dibenarkan oleh Kasi P4D maka, Data diserahkan kepada staf perekaman data dan pemeriksa lapangan, Petugas melakukan penelitian lapangan dan membuat BAP lapangan yang dilampiri data pendukung untuk disampaikan kepada Kasi P4D, Kabid PBB dan BPHTB mereview, menetapkan dan menandatangani BAP lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kasi P4D untuk melakukan pemutakhiran data grafis, Staf melakukan perekaman SPOP/LSPOP untuk selanjutnya mencetak Daftar Hasil Rekaman dan mencocokan seluruh dokumen dan membuat produk keluaran untuk diteruskan kepada Kasi P4D, Selanjutnya, Kasi P4D menugaskan staf mencetak SPPT PBB yang nantinya ditandatagani oleh Kasi P4D, Kabid PBB dan BPHTB dan Kadispenda. Dalam jangka waktu paling lama sebulan SPPT PBB sudah dapat diambil oleh wajib pajak Lalu pertanyaan sdri. Yuyun terkait dp si pembeli tanah tidak ada kejelasanya, perlu saudara datengin dan diperjelas kembali tentang jual beli tersebut dengan perjanjian yang pasti, supaya tidak ada kesalahpahaman antara penjual dan pembeli. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum. Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan  Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!