Pemerasan dan Ancaman Berulang Bermodus Kecelakaan Lalu Lintas serta Kecukupan Bukti Chat WhatsApp untuk Laporan Kepolisian
08/08/20
Oleh : Ste***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: .
.
A
Selamat pagi,
Ada salah satu anggota keluarga saya (sebut saja sebagai A) yang mengalami pemerasan yang diawali dengan modus kecelakaan lalu lintas (antara roda empat dan roda dua) yang (berdasarkan pengakuan pelaku pemerasan/pengendara roda dua) mengakibatkan ponsel miliknya terjatuh dan rusak.
Pada saat kejadian tersebut, pelaku secara sengaja menabrak bagian samping mobil yang dikendarai oleh A (namun tidak terdapat bukti rekaman atas hal ini) dan kemudian mengaku bahwa ponsel yang dibawanya terjatuh serta meminta ganti rugi atas ponsel tersebut. Sehingga, saat itu juga A mentransfer sebagian dari sejumlah uang yang diminta oleh pelaku, dan pelaku meminta untuk ditransfer sisanya pada keesokan harinya. Keesokan harinya, setelah batas waktu yang ditentukan oleh pelaku, pelaku mengirim pesan melalui whatsapp yang menyatakan ancaman (secara tersirat menurut saya) yang berisi (kurang lebihnya) bahwa pelaku mengetahui lokasi rumah A beserta keluarga secara spesifik serta dapat menyebutkan jumlah anggota keluarga A dan statusnya dalam keluarga (istri, anak, dll). Sehingga, A akhirnya mentransfer sisa dari sejumlah uang yang diminta oleh pelaku pada hari itu juga.
Enam bulan (kurang lebih) sejak kejadian itu (yang berarti adalah saat ini), pelaku tiba-tiba kembali mengirimkan pesan kepada A melalui nomor telpon yang berbeda. Pesan tersebut menyatakan bahwa pelaku kembali meminta untuk ditransfer sejumlah uang terkait kecelakaan yang terjadi enam bulan lalu (kejadian pertama), dikarenakan (menurut pengakuan pelaku) terdapat data yang hilang dari ponsel yang terjatuh pada kejadian pertama. Pelaku kembali memberikan tenggat waktu untuk ditransfernya uang tersebut dan secara frekuentatif menghubungi ponsel A melalui aplikasi whatsapp.
Sebagai informasi tambahan, pelaku juga mengaku sebagai orang dari "Angkatan" dan berperilaku seperti orang dari "Angkatan" (meskipun A tidak mengetahui kebenaran dari status tersebut)
Pertanyaan yang ingin saya ajukan:
1. Apakah 2 kejadian ini (kejadian pertama dan kejadian saat ini) dapat dikategorikan sebagai pemerasan? Dikarenakan kalau menurut saya, ancaman secara tersirat yang diberikan pelaku secara langsung/tidak langsung memberikan tekanan psikis kepada A beserta keluarga.
2. Apakah ada dasar hukum yang dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan ke pihak kepolisian atas kejadian yang menimpa A?
3. Apakah bukti (berupa chat whatsapp) sudah cukup untuk membuat laporan kepolisian atas kejadian ini?
4. Apabila bukti (pada pertanyaan nomor 3) tersebut belum mencukupi syarat pembuatan laporan, maka kira-kira bukti apakah yang diperlukan yang dapat memenuhi syarat pembuatan laporan kepolisian atas kejadian tersebut?
5. Apakah pengakuan pelaku sebagai orang dari "angkatan" dengan cara bicara yang intimidatif saat menyatakan hal tersebut dapat dianggap sebagai suatu hal yang salah secara hukum? Apabila ya, apakah hal tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuat laporan kepolisian?
Jika Anda berkenan, kiranya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan poin demi poin, sesuai dengan urutan pertanyaan diatas. (Saya meminta maaf apabila Anda tidak berkenan untuk melakukan hal ini, silakan dijawab sesuai dengan struktur yang Anda inginkan)
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ste***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr STEFANUS dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda / saudara anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, maka akan coba saya jawab berdasarkan urutan angka pertanyaan saudara.
Jawaban untuk pertanyaan No. 1-2
Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855). yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.
Dalam konteks hukum pidana, dasar hukum suatu perbuatan tersebut diatas disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Subjek pasal ini adalah ‘barangsiapa’. Menurut Andi Hamzah (2009: 82), ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam pasal 368 KUHP.
Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kedua, secara melawan hukum.
Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman.
Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.
Unsur ‘dengan maksud’ dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa. Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut (SR. Sianturi, 1996: 617).
Dengan cara memaksa, pelaku ingin korban menyerahkan barang atau membayar utang atau menghapus piutang. Jika yang terjadi penyerahan barang, maka berpindahnya barang dari tangan korban menjadi peristiwa penting melengkapi unsur pasal ini. Putusan Hoge Raad 17 Januari 1921 menyebutkan penyerahan baru terjadi apabila korban telah kehilangan penguasaan atas barang tersebut (R. Soenarto Soerodibroto, 2009: 229). Dalam kasus ini barang tersebut dapat berupa uang yang diminta oleh si pelaku yang diberikan via transfer.
Putusan Hoge Raad pada 23 Maret 1936 menyimpulkan bahwa disebut pemerasan jika seseorang memaksa menyerahkan barang yang dengan penyerahan itu dapat memperoleh piutangnya, juga jika memaksa oang untuk menjual barangnya walaupu dia harus bayar harganya penuh atau bahkan melebihi harganya.
Pemerasan dan/atau Pengancaman Sebagai Tindak Pidana dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2008 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Selain itu, perlu diingat, bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya tindak pidana pemerasan ini harus diadukan oleh orang yang merasa dirugikan kepada polisi. Jika tidak ada pengaduan maka polisi tidak bisa menindak pelakunya.
Pasal 369 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pemerasan dan/atau Pengancaman Sebagai Tindak Pidana dalam UU No.11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2008 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ketentuan pasal 27 merupakan ketentuan yang mengatur tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu mengenai tindak pidana kesusilaan (Pasal 282 dan Pasal 283 KUHP), perjudian (Pasal 303 KUHP), penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP), dan pemerasan atau pengancaman (Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP).
Hal ini juga diatur dalam Pasal 29 UU ITE tersebut menentukan
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan secara pribadi adalah orang perseorang (manusia atau natural person). Penjelasan yang tidak memberikan keterangan apapun tindak pidana tersebut hanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada pelakunya
Pasal 29 UU ITE tersebut menentukan
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Yang dimaksud dengan secara pribadi adalah orang perseorang (manusia atau natural person) sehingga dengan demikian tidak termasuk korporasi. Penjelasan yang tidak memberikan keterangan apapun tindak pidana tersebut hanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada pelakunya apabila sasaran atau korban tindak pidana tersebut adalah orang perseorangan karena yang dapat merasa takut adalah manusia.
Jawaban untuk pertanyaan No. 3 dan No. 4
Alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.
Eksistensi barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pemerasan adalah berkedudukan sebagai salah satu alat bukti untuk memenuhi rumusan minimum pembuktian, sebagai patokan kepolisian untuk melakukan penyidikan karena Seseorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana pemerasan apabila dapat dibuktikan berdasarkan adanya minimal dua alat bukti sah
Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah:
“...serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah:
“...serangkaian, tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Berdasarkan pengertian penyelidikan dan penyidikan yang telah kami kemukakan di atas bahwa mencari bukti-bukti terkait suatu tindak pidana adalah tugas dari penyidik bukan pelapor maupun pengadu. Namun, akan lebih baik jika seseorang yang melaporkan terjadinya suatu tindak pidana, juga dapat memberikan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut, untuk memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugas. Hal ini juga berhubungan agar setiap orang tidak dengan mudah melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana, namun tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah
Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE)
Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah
setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE)
Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat.
Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam beberapa putusan pengadilan, terdapat putusan-putusan yang membahas mengenai kedudukan dan pengakuan atas alat bukti elektronik yang disajikan dalam persidangan.
Jadi, dalam hal tindak pidana umum, sms hanya berfungsi sebagai barang bukti. Data penunjang untuk memperkuat alat bukti, Mengingat perbuatan tersebut adalah tindak pidana, Anda bisa melaporkan tindakan pengancaman pelaku tersebut ke kepolisian terdekat, lebih baik jika Anda didampingi pengacara juga dengan menyertakan alat bukti berupa print out SMS dan menunjukan bukti SMS atau rekaman pengancaman tersebut.
Berdasarkan putusan hakim konstitusi di atas terlihat bahwa bukti elektronik dapat dilihat menjadi dua bentuk, yaitu:
(1) bukti elektronik yang bisa dijadikan sebagai bukti hukum yang sah, dan
(2) bukti elektronik yang tidak bisa dijadikan sebagai bukti hukum yang sah.
Mengacu pada sumber hukum, di atas maka bukti elektronik seharusnya dilihat sebagai bukti hukum pelengkap dari alat bukti yang selama ini dikenal di dalam hukum acara. Sedangkan dalam hal pengambilan bukti elektronik yang perlu diperhatikan bahwa alat bukti elektronik haruslah diambil oleh pihak yang berwenang, yaitu penegak hukum agar dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 angka 24 KUHAP).
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap No. 14/2012) Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai berikut:
Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan dan setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor.
Tidak semua Laporan ke SPKT langsung diterima, diperlukan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan. Jadi, berdasarkan ketentuan pasal di atas, bahwa setiap orang yang mengalami dan/atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Untuk kasus ITE biasanya sebagai Pelapor diupayakan membawa ahli pidana dan ahli bahasa untuk di BAP sebelum menentukan status Terlapor menjadi Tersangka. Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:
a. laporan polisi/pengaduan;
b. surat perintah tugas;
c. laporan hasil penyelidikan (LHP);
d. surat perintah penyidikan; dan
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:
“Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”
Atas pengertian dan penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi/pengaduan dan keterangan saksi korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Jawaban untuk pertanyaan No. 5
Melihat uraian berdasarkan cerita yang anda sampaikan di atas, maka bagi setiap orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI-POLRI maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jika orang tersebut juga membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu. Dimana maksud pembujukan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa secara khusus, tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi bagi mereka yang mengaku sebagai anggota polisi. Namun, perbuatan tersebut dalam praktiknya digolongkan sebagai tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP karena dibarengi dengan melakukan penipuan kepada warga dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebenarnya tidak ada peraturan khusus tentang sanksi bagi orang yang mengaku atau berpura-pura menjadi anggota TNI-POLRI, atau yang lebih dikenal sebagai polisi gadungan. Pasal yang tepat untuk dijatuhkan kepada orang yang mengaku sebagai anggota TNI-POLRI menurut hemat kami adalah pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 KUHPyang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang
b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
c. membujuknya itu dengan memakai:
1) nama palsu atau keadaan palsu; atau
2) akal cerdik (tipu muslihat); atau
3) karangan perkataan bohong.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “nama palsu” adalah nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan “keadaan palsu” misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
Hal serupa juga dikatakan oleh S.R. Sianturi dalam penjelasannya terkait Pasal 378 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 634). Sianturi menjelaskan bahwa yang dikatakan memakai keadaan (pribadi) palsu yaitu apabila si petindak itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan/pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dan lain sebagainya. Misalnya si petindak memperkenalkan dirinya sebagai pejabat kepolisian, agen suatu perusahaan, putra dari seseorang yang cukup terkenal, tukang memperbaiki video, televisi, penagih rekening, dan lain sebagainya.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber;
KUHPidana
UU NO. 8 TAHUN 1981 Tentang KUHAP
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”)
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!