Tindak Pidana Penipuan oleh Pengelola Arisan Online dengan Identitas Peminjam Fiktif dan Kerugian Anggota Rp500 Juta
08/08/20
Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat pagi pak, saya novi pak mau bertanya , saya member di salah satu arisan di medan. Saya dan member lainnya sudah ditipu sama owner arisan kami pak, dijanjikan tgl sekian duit kami akan dicicil nya tapi skrg malah dia melarikan diri pak, dan uang member sekitar 500jt pak, dan dia telah menipu kami pak, kami bermain atisan duos pak jd dimana cuma ada 2 pemain di duos ini pak, di peminjam dan penginves(minjamkan duit ke peminjam) , dia buat nama peminjam ini nama orang pak seakan" orang nya ada yg minjam duit kami, tetapi baru kami tau ternyata yg peminjamnya dia sendiri pak, jd kirakira bisa tidak pak owner nya di tangkap pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan arisan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Jadi, dapat diartikan bahwa arisan online adalah arisan yang berbasis online, melalui media elektronik. Menurut kami, apapun bentuk arisan tersebut, melalui online ataupun bukan online, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Namun perjanjian arisan tersebut tetap akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya dan di antara para peserta dengan pengurus arisan. Maka, pihak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan online, dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPer.
Merujuk pada cerita anda, anda dapat menggugat owner arisan online secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi atas dasar orang tersebut tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya.
Bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal:
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, Anda harus melakukan somasi terhadap orang yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, orang tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Anda dapat melakukan gugatan perdata. Namun untuk membuktikan bahwa owner arisan online telah melakukan wanprestasi, Anda dan member arisan lainnya harus melakukan teguran (somasi) kepada owner. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah Anda dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, menyambung pertanyaan Anda, perbuatan owner arisan online juga dapat dijerat pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kemudian merujuk pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka ancaman denda di pasal tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp900 ribu.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah (hal. 258):
Barang siapa (ada pelaku);
Dengan sengaja dan melawan hukum;
Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Mengenai makna dari “memiliki” dalam unsur ke-3 pasal tersebut, mengutip dari pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumedang No. 130/Pid.B/2013/PN.Smd. (hal. 23), bahwa “memiliki” menurut arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 ialah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang tersebut, dalam hal ini berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu.
Dengan demikian, perbuatan owner yang meminjamkan uang arisan online dengan memalsukan identitas, termasuk pidana penggelapan karena ia telah bertindak sebagai pemilik uang tersebut dengan cara yang berlawanan dengan hukum yang mengikat kepadanya berdasarkan perjanjian arisan. Sehingga, Anda dapat melaporkan owner tersebut kepada pihak Kepolisian.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan.
Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Putusan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 130/Pid.B/2013/PN.Smd.;
2. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 99/Pdt.G/2017/PN.Bjm;
3. Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 19/Pid.B/2020/PN Bar.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!