Perhitungan 2/3 Masa Pidana dari Vonis 10 Tahun

07/08/20

Oleh : Adj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berapa 2/3 dari 10 tahun?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adj*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Permasalahan yang saudara alami. Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi, sehingga menciptakan lingkungan yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan. Pelecehan seksual dapat dilihat sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan (dan laki-laki, yang juga dapat dilecehkan secara seksual) dan sebagai perlakuan diskriminatif. Kunci dari definisi pelecehan seksual adalah kata "tidak diinginkan"Pelecehan seksual memiliki berbagai bentuk. Pelecehan seksual dapat berbentuk kekerasan fisik dan bentuk lain yang lebih halus seperti pemaksaan - memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Dapat juga berbentuk lisan seperti "lelucon" bernada seksual (yang tidak diinginkan), ajakan kencan yang terus menerus (meskipun sudah ditolak), atau rayuan bersifat seksual yang tidak diinginkan. Sedangkan cara menghitung 2/3 dari vonis 10 tahun seorang narapidana adalah sebagai berikut : 10 (sepuluh) Tahun hasil vonis tidak bisa dibagi tiga, maka 10 dikali dua sama dengan dua puluh (20 tidak bisa dibagi 3, maka dikurang 2 (dua) jadi 18 (delapan belas dibagi tiga sema dengan 6 sedangkan sisa 2 (dua tahun) berarti 24 bulan dibagi 3 (tiga) sema dengan 8 (delapan), jadi untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai 10 (sepuluh) tahun divonis penjara berapa 2/3 (dua pertiga) untuk bisa mengusulkan Pembebasan Bersyarat bagi seorang narapidana (warga binaan) : 2/3 dari 10 tahun adalah 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan masa tahanan dan dikurangi remisi. Demikiann semoga bermanfaat. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Permasalahan yang saudara alami. Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi, sehingga menciptakan lingkungan yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan. Pelecehan seksual dapat dilihat sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan (dan laki-laki, yang juga dapat dilecehkan secara seksual) dan sebagai perlakuan diskriminatif. Kunci dari definisi pelecehan seksual adalah kata "tidak diinginkan"Pelecehan seksual memiliki berbagai bentuk. Pelecehan seksual dapat berbentuk kekerasan fisik dan bentuk lain yang lebih halus seperti pemaksaan - memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Dapat juga berbentuk lisan seperti "lelucon" bernada seksual (yang tidak diinginkan), ajakan kencan yang terus menerus (meskipun sudah ditolak), atau rayuan bersifat seksual yang tidak diinginkan. Sedangkan cara menghitung 2/3 dari vonis 10 tahun seorang narapidana adalah sebagai berikut : 10 (sepuluh) Tahun hasil vonis tidak bisa dibagi tiga, maka 10 dikali dua sama dengan dua puluh (20 tidak bisa dibagi 3, maka dikurang 2 (dua) jadi 18 (delapan belas dibagi tiga sema dengan 6 sedangkan sisa 2 (dua tahun) berarti 24 bulan dibagi 3 (tiga) sema dengan 8 (delapan), jadi untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai 10 (sepuluh) tahun divonis penjara berapa 2/3 (dua pertiga) untuk bisa mengusulkan Pembebasan Bersyarat bagi seorang narapidana (warga binaan) : 2/3 dari 10 tahun adalah 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan masa tahanan dan dikurangi remisi. Demikiann semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!