Perhitungan dan Pengurusan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang Divonis 2 Tahun pada 5 Agustus 2020
06/08/20Oleh : ara***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
adik saya di vonis 2thun tepatnya tgl 5 agustus 2020. bagaimana cara menghitung pb. atau mengurus pb? tanggal tahun berpa adik sya bisa bebas.s
Terima kasih atas pertanyaan saudara ara*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, SH., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM
Sedangkan cara menghitung 2/3 dari vonis 2 (dua) tahun Penjara seorang warga binaan adalah sebagai berikut :
2 (dua) tahun penjara dari hasil vonis sama dengan 24 (dua puluh empat bulan) 24 (dua puluh empat) dibagi 3 (tiga) sema dengan 8 (delapan) bulan, jadi untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai 2 (dua) tahun divonis penjara berapa 2/3 (dua pertiga) untuk bisa mengusulkan Pembebasan Bersyarat bagi seorang narapidana (warga binaan) :
2/3 dari 2 (dua) tahun adalah 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan masa tahanan dan dikurangi remisi.
Demikiann semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!