Pengajuan Ulang Surat JC Setelah Permohonan Suami Ditolak dan Persyaratannya
06/08/20Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya di tolak ngurus jc . Trus apa bisa sy mengajukan lagi bikin surat jc . Trus kalau bisa persyaratan nya apa saja
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri SRI ANITA
dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Sebelumnya saya terlebih dahulu akan menjelaskan Pengertian JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.
Dalam hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam :
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
2. Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011,
4. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjadi terang.Denny Indrayana saat menajdi Wakil Menteri Hukum dan HAM mengemukakan empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC. Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC.
adalah tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang. Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut. Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersngka lainnya.
Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum. Disini pelaku tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberkan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum. Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya.
Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya. Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya. Disini, pelaku tidak boleh menimbun hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun langkah tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum.
Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan. Pelaku yang sudah mengajukan diri jadi JC harus siap membuka segala fakta hukum dan informasi yang didapatnya di depan persidangan di pengadilan. Dia harus menjelaskan dengan jelas kepada majelis hakim yang akan memutuskannya, apakah pantas mendapatkan status JC atau tidak.
Syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan untuk mendapatkan status JC terbilang tidak mudah. Namun, keuntungan dibalik status tersebut juga sangat menjamin. Sedikitnya ada tiga keuntungan yang diperoleh pelaku kejahatan yang mendapatkan status JC.Pelaku kejahatan berpeluang besar untuk dituntut hukuman ringan oleh Majelis Hakim. Tuntutan yang diperoleh tidak akan maksimal seperti pelaku lain yang tidak menapatkan status serupa. Dengan tuntutan minimal itu, pelaku kejahatan akan dengan cepat menghirup udara bebas. Untuk itu Narapidana mendapatkan rekomendasi menjadi JC melalui penegak hukum, untuk kasus narkoba maka yang memberikan rekomendasi adalah Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN yang akan menentukan apakah narapidana narkotika mendapatkan rekomenasi atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, coba Anda dapat mengajukan kembali dan lihat lagi pengajuan JC yang telah Anda lakukan apakah ada rekomendasi dari BNN atau tidak pihak kepolisian yang memiliki wewenang atas pemberian JC tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Kesimpulan
Justice collaborator (JC) sejak diundangkannya UU No. 13 Tahun 2006 adalah awal diaturnya Whistle Blowers dan Justice Collaborator, kemudian UU ini dilengkapi dengan SEMA No. 04 Tahun 2011 dan akhirnya diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014. Meskipun telah mendapat mengaturan dalam perundang-undangan namun KUHAP sebagai payung hukum dalam Sistem Peradilan Pidana belum memberi ruang pengaturan Whistle Blower dan Justice Collaborator. Kedua, berkaitan dengan urgensi dan eksistensi Whistle Blower dalam sistem peradilan pidana:
(i) pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Whistle Blower dan Justice Collaborator dapat membantu dalam mengungkap dan menemukan fakta-fakta materiil tentang suatu kejahatan yang semula tertutup menjadi terang sekaligus menemukan pelaku dan pelaku lainnya;
(ii) pada tahap penuntutan, sebagai sumber informasi yang terpercaya diharapkan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga penuntutan dengan surat dakwaan yang dibuat memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar pemeriksaan yang kuat pula di sidang pengadilan;
(iii) pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan dapat membantu dalam pengungakapan kejahatan terutama dalam proses pembuktian.
(iv) pada tahap pelaksanaan putusan, dapat membantu dalam mengungkap kejahatan dan pelaku lainnya serta pengembalian aset dari suatu kejahatan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
2. Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011,
4. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!