Tuntutan ganti rugi disertai kekerasan dan penghinaan terkait dugaan kerusakan mobil akibat parkir menghalangi akses rumah
06/08/20
Oleh : Jrt***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang.
Jadi saya sedikit bermasalah dengan tetangga saya. Pada 17 juli yg lalu, kendaraan tetangga (seberang sebelah kanan rumah kami) memarkirkan kendaraan tamu (kakak dari pemilik rumah) di depan rumah saya dengan posisi melintang. Jadi 1/4 badan mobil ada di rumah sebelah dan sisanya di depan rumah saya yang kebetulan pas dengan pintu pagar masuk rumah saya.
Dikarenakan pada malam tsb (sekitar pukul 8 30pm) saya ada mau menerima paket dan biasanya memang perlu buka pintu pagar. Tidak bisa, karena terhalang badan mobil yang melintang di depan rumah. Karena kesal atas hal tsb, maka saya meletakkan sejumlah tanah dan tulisan agar tidak parkir sembarangan. Tidak lama, memang terjadi teriakan histeris dari pemilik mobil yang kurang lebih mengatakan, tidak tahun harga nya berapa? Saya berkata kalau memang berharga, jangan parkir sembarangan. Singkat cerita saya kira malam itu sudah berakhir. Karena sudah mengakui perbuatan, dan mereka pun tidak meminta ganti rugi atau apapun. Dan pemilik rumah (adik pemilik mobil) masih mengatakan ya namanya anak muda mungkin kesal, tapi...(menasihati). Lalu 2.5 minggu kemudian tepatnya di tanggal 4 agustus. Si adik (pemilik rumah) datang ke rumah kami pukul 10 30pm dan meminta salah seorang keluar. Ternyata ybs datang dalam keadaan mabuk dan melakukan tindakan seperti mencekik dan menempeleng. Serta meminta ganti rugi sejumlah 5 juta. Selesai dibayar sesuai keinginan ybs, ditarik pergi paksa oleh orang sekitar. Dan ujaran hinaan masih terus keluar dari mulutnya. Berdasarkan cerita ini, apakah saya bisa mengajukannya menjadi sebuah kasus perdata? Karena ybs menghina dan melalukan tindakan hampir mencekik. Di sisi lain saya juga menyadari sedikit kesulitan karena tidak adanya bukti yang bisa membuktikan selain cerita kesaksian ini. Apakah seseorang dalam kondisi mabuk, menjadi wajar untuk melakukan tindak pemerasan? Di samping jarak waktu kejadian hingga pemerasan sekitar 2.5 minggu. Ybs mengatakan bahwa kakaknya (pemilik mobil) mengatakan ada baret. Sedangkan kita saya melakukan tindak pengotoran ke mobil tsb, saya mendokumentasikan perbuatan saya. Jarak durasi waktu 2.5 minggu menurut saya kurang valid. Mohon informasi dan penjelasan dalam perspektif hukum. Atas perhatian, terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jrt kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.I.P., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas konsultasinya Sdr. Jrt, kami untuk menjawab pertanyaan anda akan memberikan penjelasan tentang masalah kasus yang anda alami.
Inti dari permasalahan yang anda alami ini adalah malasah perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh orang lain yang kebetulan kerabat atau tamu dari tetangga sebelah dengan memarkir kendaraan yang menggagu akses keluar masuk rumah anda.
Dari ekses tersebut berlanjut menjadi tidak pidan dengan perbuatan tidak menyenagkan dengan melakukan cacian, mau mencekik dan memempeleng yang akhirnya samapi dengan tidak pemerasan.
Dalam hal ini apabila anda merasa tidak senang atas perbuatan orang tersebut dan anda merasa sebagai korban maka anda harus melakukan pengaduan atau lapor polisi sebagaimana peristiwa tersebut terjadi terhadap diri anda.
Jadi sesuai dengan pertanyaan anda apakah bisa mengajukan gugat terhadap kasus ini menjadi kasus perdata ? maka kami sarankan kasus terkait peristiwa yang anda alami ini adalah kasus yang masuk ranah hukum pidana, maka sebaiknya kejadian ini dilaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini lapor polisi.
Adapun dasar yang menjadi delik perbuatan tidak menyenangkan yang berujung dengan pemerasan dan anda yang merasa dirugikan maka anda mengajukan tuntutan sebagaiman yang tetuang dalam pasal 335 KUHP.
Selanjutnya tentang kekerasan dan ancaman kekerasan dari rumusan Pasal 335 ayat (1) KUHP harus dipenuhi untuk pembuktian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:
a. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
b. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.
Jadi berdasarkan hal tersebut, pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut (ancaman kekerasan atau kekerasan).
Dalam hal kasus pemerasan yang telah anda alami dengan meminta uang sebesar 5 juta hali ini perlu dilhat penyelesaian awal apakah ada musyarawarah tentang ganti rugi atau tidak dari perjanjian permasalahan terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.
Apabila tidak ada kemupakatan tentang ganti rugi dari hasil musyawarah atas kerugian tersebut maka perselisihan itu dianggap telah selesai, apabila dikemudian hari ada tuntutan gantu rugi oleh orang atau oknum pemilik mobil maka hal ini merupakan pemerasan terhadap diri anda oleh karena itu dapat dilaporkan ke Polisi disertai dengan data dan bukti yang cukup termasuk para saksi.
Adapun dasar hukum dari tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum pemilik mobil yang merasa mibilnya di kasih tanah dan diberi tulisan maka berdasarkan:
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan diatur pada Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!