Estimasi Biaya dan Syarat Pengurusan SHM Tanah Warisan Berbekal Surat C dan Akta Kematian di Kabupaten Bogor

06/08/20

Oleh : Teg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, saya teguh septiawan Sedang mencari informasi tentang biaya pembuatan tanah waris seluas 354meter hanya dengan surat C dan akta kemstian Tanah ukuran 354meter tanpa bangunan harga jual permeter 150rbu dan ingin membuat surat SHM Berlokasi daerah bogor kabupaten Mohon Informasih mengenai biaya dan syarat jika ingin mengerus sendiri ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Teg************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami terkait informasi biaya dan syarat pembuatan sertifikat hak milik (SHM) atas sebidang tanah seluas 354 meter. Dokumen yang dimiliki sekarang hanya surat leter C dan surat keterangan kematian, tanah tesebut terletak di kabupaten Bogor. Mohon informasi mengenai biaya dan syarat jika ingin mengurus sendiri? Saudara Teguh Setiawan yang kami hormati, kami menyambut baik keinginan saudara untuk mengurus sendiri pembuatan sertifikat hak milik (SHM). Karena sertifikat merupakan bukti kerpemilikan yang syah dan kuat dimata hukum. Walaupun saudara hanya memiliki surat leter C, saudara bisa saja mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional. Surat leter C yang ada pada saudara dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 Terkait dengan pertanyaan saudara, langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk pengurusan sertifikat tersebut adalah dengan cara melakukan pendaftaran tanah saudara ke kantor BPN setelah memenuhi dan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan dalam Perkaban no 1 tahun 2010. Sebelum pergi kekantor BPN pastikan terlebih dahulu pengurusan yang dilakuan di kantor kelurahan/Desa (memastikan terlebih dahulu kepemilikan buku tanah). Buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya (PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Setelah selesai pengurusan di Kelurahan/Desa saudara pergi mendaftar ke kantor pertanahan untuk melakukan proses pengurusan saertifikat. Dibawah ini kami sampaikan Langkah-langkah pengurusan sertifikat tersebut: 1. Mengurus di Kelurahan/Desa Ada beberapa surat keterangan yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan sertifikat untuk tanah girik. antara lain: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa. Saudara perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut dilakukan karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat. b. Surat Keterangan Riwayat Tanah Saudara perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mulai pencatatan di kelurahan/desa sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian. c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. 2. Mengurus di Kantor Pertanahan Setelah mengurus dokumen di kelurahan/Desa setempat, saudara dapat melanjutkan ke kantor pertanahan dengan menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti : Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga pemohon, Membawa bukti perolehan tanah, Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Fotokopi NPWP, Pernyataan tanah tidak sengketa (seperti yang diatur dalam Perkaban No 1 tahun 2010) Tahapan (mekanisme) pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut: Tahap pertama, sudara datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana saudara tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian saudara pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN, dalam proses ini pemohon harus mendampingi atau menunjuk kuasa. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantor pertanahan lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI. Kemudian saudara diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian saudara sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah. Mengenai biaya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jo Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, pemohon bisa mengaksesnya melalui website : www.bpn.go.id. Kami secara pasti tidak bisa melakukan perhitungan terkait berapa nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat hak milik (SHM) atas nama saudara. Biaya pembuatan sertifikat tanah berbeda-beda tergantung wilayahnya. Kalau tanah saudara berlokasi di wilayah kabupaten Bogor saudara dapat mendatangi kantor badan pertanahan kabupaten Bogor di Cibinong. Umumnya biaya yang harus dikeluarkan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, seperti: Biaya Pengukuran dan Pendaftaran Tanah yang wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada). Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!