Hak Asuh Anak dalam Perceraian Akibat KDRT dan Kelalaian Nafkah Istri
06/08/20Oleh : Meg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau menanyakan, bahwasannya hari senin tanggal 03 agustus 2020 suami saya melakukan kekerasan kepada saya, dia menonjok muka saya sampe muka saya lebam, nah lalu saya meminta cerai kepada suami saya, apakah bisa saya mendaptan hak asuh anak ???. tidak hanya suami saya menonjok saya saja tetapi suami saya pun tidak menafkahi saya tapi kalo untuk anak memang dinafkahi. jadi bagaimana solusinya????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Meg* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.IKom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sebelumnya, terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional. Terkait hak asuh anak pengadilan biasanya memberikan
hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini
mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang
mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.
Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan
memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya yang terpenting, hak asuh
sebaiknya diutamakan untuk kepentingan anak dan sebaiknya hak asuh
anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh.
Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten
mengasuh anak, namun tidak tertutup kemungkinan juga diberikan hak
asuh kepada ayah, jika Ibunya berkelakuan tidak baik serta tidak cakap
menjadi seorang Ibu, terutama dalam mendidik anaknya. Ini artinya jika
usia anak Anda kurang dari 12 tahun maka hak asuh ada pada Anda
sebagai ibunya. Kemudian tidak pandainya Anda dalam memasak tidak
serta merta dapat dikatakan bahwa Anda sebagai seorang Ibu memiliki
kelakuan yang tidak baik yang bisa menghilangkan hak asuh anak.
Selanjutnya terkait dengan adanya aksi penonjokan yang menyebabkan
lebam termasuk dalam KDRT dikarenakan Kekerasan dalam Rumah
Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga ( Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga –“UU KDRT”). UU KDRT juga telah
memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik
kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun
penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah
tangganya ( Pasal 5 UU KDRT ). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal
tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau
luka berat ( Pasal 6 UU KDRT ) maka perbuatan menampar, menendang
dan menyulut dengan rokok adalah perbuatan yang dilarang termasuk saat
suami menonjok muka pelapor sampai lebam.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
Kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,
atau luka berat.kekerasan psikis; Kekerasan psikis juga mengakibatkan
perbuatan yang membuat ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang. Kemudian terdapat kekerasan
seksual yang meliputi:
1. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
2. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup
rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau
tujuan tertentu.
3. Penelantaran rumah tangga
Saat melaporkan perbuatan KDRT terseut sertailah hasil visum. Pasal 26
ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara
langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga
atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan
KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban ( Pasal 26 ayat [2] UU
KDRT).
Selanjutnya Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi “Setiap orang yang
mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas
kemampuannya untuk :
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
b. Memberikan perlindungan kepada korban
c. Memberikan pertolongan darurat, dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan
perlindungan.
Untuk permohonan perlindungan agar terhindar dari KDRT yang diajukan
oleh keluarga, teman, kepolisian, relawan, dan pendamping – pembimbing
rohani harus mendapat persetujuan korban. Namun dalam Pasal 30 ayat 1
, ayat 3 dan ayat 4 UU KDRT, keadaan tertentu seperti pingsan, koma dan
sangat terancam jiwanya dapat mengajukan permohonan tanpa
persetujuan. Selanjutnya jika korban ingin melaporkan tindak KDRT
tersebut korban dapat mengadukannya pada unit layanan setempat
misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (
P2TP2A) yang ada di 34 propinsi seluruh Indonesia. Jika sudah diadukan
maka masuk keranah hukum maka itu sebaiknya dibicarakan secara
musyawarah terlebih dulu.
Sebagai tambahan informasi, korban KDRT juga dilindungi haknya oleh UU
KDRT yaitu untuk mendapatkan (Pasal 10 UU KDRT):
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat
proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. Pelayanan bimbingan rohani.
Selanjutnya ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah
tangga ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak 15juta (dalam Pasal 44 ayat 1 UU KDRT). Selanjutnya khusus tentang
KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari ancaman pidananya adalah pidana
penjara paling lama 4bulan atau denda paling banyak 5juta (dalam Pasal 44
ayat4 UU KDRT).
Namun apabila terjadi kekerasan psikis terhadap pasangan aka nada
ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 9 juta
dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan
untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan
sehari-hari, dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda 3 juta (Pasal 45
UU KDRT).
Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974,terkait mengajukan
perceraian maka alasan - alasan yang diperbolehkan bagi suami atau
istri untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:
Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi
penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk
disembuhkan.
Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang
diperbolehkan suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah
sebagai berikut:
1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau
menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya
yang sukar untuk disembuhkan.
2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan
tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima)
tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga.
7. Suami melanggar shigat taklik-talak.
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak
rukunan dalam rumah tangga.
Jika salah satu atau lebih dari poin-poin yang disebutkan diatas sesuai
dengan kondisi rumah tangga anda, maka secara hukum alasan anda sudah
kuat, anda bisa membuat surat gugatan atau permohonan cerai dengan
menyertakan alasan alasan tersebut di atas
Untuk alasan pada poin nomor 7 mengenai shigat taklik talak, Shigat taklik
talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah anda masing-masing yang
mana isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut:
1. Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
3. Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya.
Jika suami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum
anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik
talak.
Demikian alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan sesuai dengan
aturan hukum bagi anda (suami atau istri) yang ingin mengajukan perceraian
ke Pengadilan Agama.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!