Hak Asuh Anak dalam Perceraian Akibat KDRT dan Kelalaian Nafkah Istri

06/08/20

Oleh : Meg***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau menanyakan, bahwasannya hari senin tanggal 03 agustus 2020 suami saya melakukan kekerasan kepada saya, dia menonjok muka saya sampe muka saya lebam, nah lalu saya meminta cerai kepada suami saya, apakah bisa saya mendaptan hak asuh anak ???. tidak hanya suami saya menonjok saya saja tetapi suami saya pun tidak menafkahi saya tapi kalo untuk anak memang dinafkahi. jadi bagaimana solusinya????

Terima kasih atas pertanyaan saudara Meg* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.IKom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Sebelumnya, terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait hak asuh anak pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya yang terpenting, hak asuh sebaiknya diutamakan untuk kepentingan anak dan sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak, namun tidak tertutup kemungkinan juga diberikan hak asuh kepada ayah, jika Ibunya berkelakuan tidak baik serta tidak cakap menjadi seorang Ibu, terutama dalam mendidik anaknya. Ini artinya jika usia anak Anda kurang dari 12 tahun maka hak asuh ada pada Anda sebagai ibunya. Kemudian tidak pandainya Anda dalam memasak tidak serta merta dapat dikatakan bahwa Anda sebagai seorang Ibu memiliki kelakuan yang tidak baik yang bisa menghilangkan hak asuh anak. Selanjutnya terkait dengan adanya aksi penonjokan yang menyebabkan lebam termasuk dalam KDRT dikarenakan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ( Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga –“UU KDRT”). UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya ( Pasal 5 UU KDRT ). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ( Pasal 6 UU KDRT ) maka perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah perbuatan yang dilarang termasuk saat suami menonjok muka pelapor sampai lebam. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: Kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.kekerasan psikis; Kekerasan psikis juga mengakibatkan perbuatan yang membuat ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kemudian terdapat kekerasan seksual yang meliputi: 1. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; 2. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. 3. Penelantaran rumah tangga Saat melaporkan perbuatan KDRT terseut sertailah hasil visum. Pasal 26 ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban ( Pasal 26 ayat [2] UU KDRT). Selanjutnya Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi “Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk : a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana b. Memberikan perlindungan kepada korban c. Memberikan pertolongan darurat, dan d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Untuk permohonan perlindungan agar terhindar dari KDRT yang diajukan oleh keluarga, teman, kepolisian, relawan, dan pendamping – pembimbing rohani harus mendapat persetujuan korban. Namun dalam Pasal 30 ayat 1 , ayat 3 dan ayat 4 UU KDRT, keadaan tertentu seperti pingsan, koma dan sangat terancam jiwanya dapat mengajukan permohonan tanpa persetujuan. Selanjutnya jika korban ingin melaporkan tindak KDRT tersebut korban dapat mengadukannya pada unit layanan setempat misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) yang ada di 34 propinsi seluruh Indonesia. Jika sudah diadukan maka masuk keranah hukum maka itu sebaiknya dibicarakan secara musyawarah terlebih dulu. Sebagai tambahan informasi, korban KDRT juga dilindungi haknya oleh UU KDRT yaitu untuk mendapatkan (Pasal 10 UU KDRT): a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan e. Pelayanan bimbingan rohani. Selanjutnya ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15juta (dalam Pasal 44 ayat 1 UU KDRT). Selanjutnya khusus tentang KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4bulan atau denda paling banyak 5juta (dalam Pasal 44 ayat4 UU KDRT). Namun apabila terjadi kekerasan psikis terhadap pasangan aka nada ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda 3 juta (Pasal 45 UU KDRT). Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974,terkait mengajukan perceraian maka alasan - alasan yang diperbolehkan bagi suami atau istri untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut: Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan. Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut: 1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan. 2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 7. Suami melanggar shigat taklik-talak. 8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Jika salah satu atau lebih dari poin-poin yang disebutkan diatas sesuai dengan kondisi rumah tangga anda, maka secara hukum alasan anda sudah kuat, anda bisa membuat surat gugatan atau permohonan cerai dengan menyertakan alasan alasan tersebut di atas Untuk alasan pada poin nomor 7 mengenai shigat taklik talak, Shigat taklik talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah anda masing-masing yang mana isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut: 1. Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut. 2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya. 3. Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau 4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya. Jika suami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik talak. Demikian alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan sesuai dengan aturan hukum bagi anda (suami atau istri) yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!