Permasalahan Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB yang Tidak Diselesaikan Setelah Penyerahan Dokumen dan Uang kepada Pihak Ketiga
05/08/20
Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya wahyu, saya ingin bertanya tentang kasus yang saya alami
Yaitu saya bermaksud untuk merubah nama di stnk mobil yang saya beli ( second ) namun prosess perubahan nama tersebut saya meminta bantuan seseorang untuk mengurus nya, sejak Desember 2019 stnk dan bpkb serta uang sejumlah Rp 5jt sudah saya serahkan dan berjanji sampai dengan February 2020 selesai, namun di bulan maret belum kunjung selesai, dan di bulan maret meminta uang sisa kekurangan nya sebesar Rp 4.9jt, dan berjanji akan selesai dibulan itu, namun sampai saat ini belum kunjung selesai.
Pasal apakah yg bisa jadi landasan saya untuk menuntut seseorang tersebut.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Perbuatan yang dilakukan temen klien termasuk tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan pasal sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
Sedangkan tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dimana penguasaan atas bareng itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang.
Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya milik orang lain. Menurut Pasal 372 KUHP, adalah sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!