Ketentuan Hukum Terkait Campur Tangan Mertua dalam Rumah Tangga

05/08/20

Oleh : yan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah ada pasal atau undang undang yang dapat mengikat terkait Keikut campuran Mertua terhadap rumah tangga. Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara yan*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Dari pertanyaan yang klien ajukan, nampaknya klien menghadapi permasalahan keluarga. Namun, dari permasalahan yang klien ajukan tidak dijelaskan Mertua klien ikut campur dalam rumah tangga. Namun bagaimanapun juga, orang ingin berkeluarga karena mengingkan hidup yang lebih tenang, bahagia baik lahir maupun bathin. Pada umumnya, sebelum seseorang melakukan perkawinan biasanya sudah didahului oleh hubungan yang saling mengenal, cinta mencintai dan yang disetujui oleh masing-masing kedua orang tua. Sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ("UU Perkawinan"), menegaskan : "Suami Istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan bathin yang satu kepada yang lain". Hal tersebut dapat digambarkan dalam berbagai hukum dan perundang-undangan perkawinan. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyebutkan : Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sedangkan menurut Undang-undang Perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan Hak Asasi Manusia (HAM), maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), menyebutkan : "Perkawinan adalah Ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan kekal hukum melindungi perkawinan. Sehingga tidak ada seorangpun yang boleh ikut campur dalam rumah tangga apabila merusak perkawinan seseorang, termasuk Mertua klien. Tindakan Mertua klien yang ikut campur dalam perkawinan adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan perundang-undangan. Walaupun tidak ada pasal atau undang-undang yang dapat mengikat terkait keikut campuran Mertua terhadap rumah tangga klien. Jadi setidaknya, permasalahan yang klien hadapi dengan Mertua dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!