Perselisihan Rumah Tangga Akibat Perbedaan Aliran Agama dan Kewajiban Suami Menafkahi serta Campur Tangan Mertua

05/08/20

Oleh : Nan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb Mohon bantuannya, saya mau meminta sarannya. Sy sbg istri tinggal bersama ibu mertua, suatu saat ibu mertua sy mengikuti aliran yg berbeda dg saya dan mengajak seluruh keluarga. Awalnya sy yg menolak krn sy lulusan pesantren dan punya keyakinan sendiri. Dan sy jg merasa aliran itu kurang benar sy meminta suami sy tidak ikut". Awalnya sudah janji tdk ikut, tp akhir"nya ikut"an dan sembunyi" dibelakang sy dan keluarga jg mendukung. Dan sejak saat itu suami jadi sering berbohong pd sy, dan juga tidak mau bekerja (didalam aliran ada alasan tersendiri yg menyuruh jgn bekerja). Namun, lama kelamaan suami sy jadi maksa sy jg buat ikut. Sy yg ttp ga mau akhirnya sering berantem. Belum sampai sy bicara berdua dg suami sy. Mertua sy tbtb memulangkan sy kerumah ibu saya tanpa bicada dg sy terlebih dahulu (padahal sy dan suami sy blm sempat mencari jalan tengah). Menurut ibu/bapak, apakah tindakan sy benar dg menolaknya? Hukumnya suami tidak bekerja dan menafkahi sy kurang lebih 2bln? Hukumnya mertua yg ikut campur urusan rumah tangga anakny? Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Nanda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang suami yang tidak memberi nafkah. Dari pertanyaan yang saudara sampaikan dapat diperoleh informasi bahwa suami saudara sudah tidak menafkahi saudara selama 2 bulan karena suami mengikuti aliran tertentu yang tidak mewajibkan untuk bekerja mencari nafkah. Terkait hal tersebut berdasarkan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri. b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. c. biaya pendidikan bagi anak. Sedangkan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikatakan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Dalam pengaturan UU Perkawinan, tidak ditetapkan besarnya nafkah yang harus diberikan, hanya dikatakan sesuai dengan kemampuan si suami. Apabila suami atau isteri melalaikan kewajibannya maka berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan , masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Ini berarti apabila suami tidak memberikan nafkah untuk keperluan hidup rumah tangganya, isteri dapat menggugat ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (bergantung dari agama yang dianut oleh pasangan suami isteri tersebut). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) juga ada pengaturan mengenai nafkah secara eksplisit, yaitu dalam Pasal 107 ayat (2) KUHPer, yang mengatakan bahwa suami wajib untuk melindungi isterinya dan memberikan kepada isterinya segala apa yang perlu dan patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuan si suami. Demikian pula dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”) dikatakan bahwa : “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.” Dengan demikian, tindakan suami saudara yang sudah tidak memberikan nafkah selama 2 bulan adalah tindakan melanggar peraturan perundnag-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan diatas. Selain itu juga melanggar ketentuan dalam Al Qur’an , QS Al-Baqarah : 233 yang mengatakan : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf” Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Adapun terkait ajakan suami saudara agar saudara mengikuti aliran yang diikutinya dapat kami jelaskan bahwa memang pada dasarnya seorang sitri harus taat pada suami, namun agama Islam membatasi ketaatan dalam hal-hal ma’ruf yang sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Sedangkan perintah suami yang bertentangan dengan hal tersebut, tidak ada kewajiban bagi isteri untuk memenuhinya, bahkan dia berkewajiban untuk memberikan nasihat kepada suaminya dengan lemah lembut dan kasih sayang. Oleh karena itu cobalah Saudara membicarakan kembali secara baik-baik perihal tersebut, agar diperoleh solusi yang terbaik dengan tidak mendzolimi salah satu pihak. Jika setelah dibicarakan tidak ditemukan solusinya, maka jalan yang terakhir adalah Saudara dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilam Agama. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!