Pemidanaan Hubungan Seksual Antara Dua Anak yang Sama-sama di Bawah Umur
05/08/20Oleh : Riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah Kedua Anak Yang Sama Sama Di Bawah Umur Melakukan Seksual Dapat Di Hukum Pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara tentang Apakah Kedua Anak Yang Sama Sama Di Bawah Umur Melakukan Seksual Dapat Di Hukum Pidana, untuk menjawab Saudara terlebih dahulu kami sampaikan bahwa perbuatan kedua anak laki-laki dan perempuan tersebut masih digolongkan sebagai anak menurut Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi undang-undang (“UU 17/2016”). Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Jika memang perbuatan yang dilakukan oleh anak laki-laki dan perempuan itu berupa perbuatan cabul, yang diawali dengan rayuan terlebih dahulu, maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76E UU 35/2014 yang menyatakan :
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berukut :
Setiap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E diidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paking banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan , aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelakau.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku anak.
Terhadap tindak pencabulan yang dilakukan anak dibawah umur maka pelakunya tidak dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”), mempunyai prinsip yaitu menjauhkan anak dari penjara, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat disamakan layaknya tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Pendekatan restorative justice harus dikedepankan, yaitu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 6 UU 11/2012 :
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan permasalahan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU 11/2012, menyebutkan :
Dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana. Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk :
Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali;au
Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkaat pusat maupun daerah lama 6 (enm) bulan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi undang-undang.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!