Analisis Hukum SMS yang Menuduh Penggunaan Uang Haram sebagai Fitnah atau Pencemaran Nama Baik

04/08/20

Oleh : Ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mendapat SMS dengan isinya sebagai berikut. Orang tua kau kasih kalian sekeluarga pakai uang haram, rumah dari hasil yang haram dan sebagainya. Bagaimana saya menyikapi hal tersebut apakah itu termasuk fitnah atau apa dalam pandangan hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Dedi dari Provinsi Aceh, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: SMS Bermuatan Fitnah atau Pencemaran Nama Baik SMS bermuatan fitnah atau pencemaran baik apabila itu benar dilakukan oleh seseorang yang menggunakan sarana elektronik/media sosial, maka pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Untuk itu maka pelaku dapat dijerat apabila ia memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta Ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Esensi dari penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Menyikapi hal tersebut, disini anda sendiri yang menentukan karena anda sendiri yang merasakan akibat perbuatan orang tersebut. Apakah perbuatan orang tersebut merugikan nama baik anda atau tidak?. Maka, kiranya disini menurut hemat kami ada dua alternatif pilihan penyelesaian (solusi), yaitu: pertama, memaafkan perbuatan orang tersebut (artinya dianggap sebagai angin lalu saja/tidak usah ditanggapi) karena jika dilaporkan yang dikhawatirkan adalah hubungan pertemanan/silaturahmi akan putus/rusak; atau kedua, jika anda benar-benar merasa dirugikan karena anda telah difitnah yang membuat nama baik anda tercemar sehingga anda merasa perlu membawa persoalan tersebut keranah hukum pidana. Maka hal ini dapat saja dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU ITE, menfitnah atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Sehingga si korbanlah yang harus membuat laporang ke aparat hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Sebelum adanya perubahan UU ITE, memang tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tetapi setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan. Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Menjawab Pertanyaan Anda Saya mendapat SMS dengan isinya sebagai berikut: Orang tua kau kasih kalian sekeluarga pakai uang haram, rumah dari hasil yang haram dan sebagainya. Bagaimana saya menyikapi hal tersebut, apakah itu termasuk fitnah atau apa dalam pandangan hukum? Karena menfitnah atau pencemaran nama baik menurut UU ITE adalah merupakan delik aduan. Maka keputusan untuk memproses hal tersebut keranah pidana atau tidak ada pada anda. Apakah perbuatan orang tersebut sebagaimana konten yang terdapat pada SMS yang anda terima sangat merugikan anda atau tidak. Jadi tergantung pada anda. Namun penyelesaian yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan, adat kebiasaan yang baik, dan musyawarah mufakat adalah lebih baik. Sedangkan, dari segi pandangan hukum dapat dikatakan bahwa perbuatan menfitnah atau pencemaran nama baik adalah merupakan tindak pidana yang dapat di bawa keranah pidana sebagimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE ataupun Pasal 310 KUHP. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!