Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam untuk Tiga Anak serta Hak Waris Kakek dari Ibu (Buyut)
04/08/20Oleh : Erw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ayah saya sudah meninggal tahun 1997, dan setahun lebih yg lalu ibu saya meninggal. Kami 3 bersaudara, anak pertama perempuan, kedua dan ketiga laki2. Bagaimana kah cara pembagian warisan yg tepat menurut hukum islam dan siapa saja yg berhak mendapat warisan, dkarenakan kakek dari ibu saya masih ada, apakah beliau juga berhak mendapatkan nya? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Erw********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait waris menurut hukum
Islam.
Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum
kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris
dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam
adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-
masing.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan
nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang
atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak
perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua
berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila
tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga
bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki
dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila
mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga
bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai
satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan
kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat
dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara
laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua
berbanding satu dengan saudara perempuan.
Berdasarkan ketentuan diatas yang menjadi ahli waris dan mendapat bagian warisan
dari almarhum ayah adalah, 1 anak perempuan mendapatkan 1/5 bagian dan 2 anak
laki-laki mendapat 4/5 bagian dari warisan yang ditinggalkan, begitupula warisan dari
almarhum ibu maka pembagiannya adalah 1 anak perempuan mendapatkan 1/5 bagian
dan 2 anak laki-laki mendapat 4/5 bagian dari warisan yang ditinggalkan. Sedangkan
kakek dari ibu tidak mendapat warisan.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!