Hak Waris Anak dan Istri Kedua atas Harta Peninggalan Ayah dalam Perkawinan dengan Dua Istri serta Kendala Pengurusan Akta Kematian karena KK di Istri Pertama

04/08/20

Oleh : Suc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, perkenalkan nama saya Suci. Saya mempunyai seorang ayah yang sebelum menikah dengan mamah saya dia sudah mempunyai istri tanpa anak. Berdasarkan apa yang saya liat, kedua mamah saya dan istri pertama ayah saya mempunya buku nikah sah dari KUA. Beberapa bulan lalu ayah saya meninggal. Tapi dari pihak istri pertama mengatakan semua peninggalan ayah saya rumah dan tanah bukan hak kami. Saya kesulitan mengurus akte kematian ayah saya, karna ketika beliau meninggal dia ikut kk di istri pertama. Jadi saya hanya mempunyai ktp dan surat kematian dari rumah sakit. Apakah kami sebagai anak tidak mempunyai hak atas harta peninggalan ayah kami? Karna rumah yang kami tempatin atas nama ayah. Boleh jelaskan pembagian haknya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suc******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami menasehatkan kepada saudara, sebaiknya permasalahan waris ini diselesaikan secara kekeluargaan dan bicarakan dengan cara yang baik-baik, jangan sampai masalah harta yang tidak seberapa membuat pecah persaudaraan dengan istri pertama ayah saudara (ibu tiri saudara) Dari uraian saudara diatas saudara Suci tidak menjelaskan secara detil, apakah saydara suci anak tunggal atau mempunyai kakak atau adik, dan tidak juga menjelaskan apakah ibu kandung saudara suci masih hidup atau sudah meninggal dunia, dan apakah ayah saudara masih mempunyai orang tua, atau saudara sekandung, se ayah atau seibu. Maka menurut yang kami pahami dari penjelasan saudara Suci sebagaimana tersebut diatas bahwa: Ayah saudara meninggal beberapa bulan yang lalu. Meninggalkan ahli waris, 2 orang istri dan seorang anak perempuan. Ayah saudara Suci mempunyai harta Rumah dan Tanah yang saudara tempati sebagai harta waris Yang menjadi pertanyaan saudara, bagaimana pembagian haknya? Karena saudara menanyakan hak waris saudara, tanpa menjelaskan menurut hukum apa. Untuk itu kami mencoba menjelaskan secara hukum waris Islam maupun hukum waris Nasional. Dan catatan yang perlu dipahami adalah yang berwenang boleh tidaknya ahli waris mendapatkan bagian harta warisan itu adalah hukum, bukan perorangan (seperti istri pertama misalnya sebagaimana yang saudara ceritakan diatas) MENURUT HUKUM ISLAM Jawaban ini akan mendasarkan pada Kompilasi Hukum Islam. Namun sebelum menjawab tentang pertanyaan saudara, kami akan jelaskan terlebih dahulu: Unsur dalam Pewarisan : Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI II. Tentang syarat pewarisan, yaitu: Matinya Pewaris Adanya ahli waris yang hidup lebih lama dari pewaris Adanya harta yang ditinggalkan pewaris. Dari penjelasan saudara diatas kami simpukan bahwa: Ayah saudara meninggal dunia dengan meninggalkan harta berupa rumah dan tanah Meninggalkan ahli waris sebanyak 2 orang istri dan 1 anak perempuan. Maka menurut Hukum Islam yang perlu dilakukan sebelum pembagian hak warisan adalah: Harta tersebut, dapat dibagi setelah dikeluarkan sebagiannya untuk membayarkan biaya penyelenggaraan jenazah (mulai di mandikan, dikafani dan penguburan dll) dan hutang-hutang ibu saudara (bila ada). Sebagaimana diatur dlm pasal 175 KHI : (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c. menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. (2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Sisa dari yang telah dikeluarkan kemudian dibagi dua: setengah bagian menjadi harta istri-istri ayah, sebagaimana diatura dalam pasal 190 KHI: “Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya” setengah bagian menjadi harta ayah (pewaris) dan menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris (yaitu: anak perempuan dan kedua istri) Pembagian besaran hak waris: Anak perempuan (satu2nya) mendapatkan separuh bagian dari harta warisan, sebagaimana ditur dalam pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Istri (kedua-duanya) mendapatkan 1/8 bagian harta warisan, sebagaimana diatur dalam pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian Para ahli waris baik seorang diri atau Bersama-sama dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris lainnya untuk melakukan pembagian harta warisan. Namun apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan (lihat pasal 188 KHI) MENURUT HUKUM NASIONAL Hukum waris nasional ini mendasarkan pada KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata, Ahli waris secara ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu: Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan / hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi; Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris; Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris; Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya. Dalam hal saudara Suci telah menempati rumah atas nama ayah saudara, kami beranggapan bahwa rumah tersebut dibeli setelah adanya pernikahan dengan ibu saudara Suci. Dengan demikian maka yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah: Harta tersebut, dapat dibagi setelah dikeluarkan sebagiannya untuk membayarkan biaya penyelenggaraan jenazah (mulai di mandikan, dikafani dan penguburan dll) dan hutang-hutang ibu saudara (bila ada). Sisa dari yang telah dikeluarkan kemudian dibagi dua: setengah bagian menjadi harta istri-istri ayah Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan. Dalam hal tanah objek waris merupakan harta bersama, maka harta tersebut harus dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana 1/2 bagian menjadi hak suami (sesuai ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 128 KUH Perdata jo. Pasal 126 KUH Perdata) dan setengah bagian menjadi harta ayah (pewaris) menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris (yaitu: anak perempuan dan kedua istri) Pembagian harta warisannya kalo untuk hukum perdata tinggal dibagi sama rata untuk ketuga ahli waris: Anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian Istri pertama mendapatkan 1/3 bagian Istri kedua mendapatkan 1/3 bagian. Demikian pendapat hukum yang dapat kami sampaikan kepada saudara, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam Kitab Undang-undang Hukum Perdata UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!