Kualifikasi Hukum Perkelahian Saling Pukul dalam Keadaan Mabuk sebagai Tindak Pidana Penganiayaan

04/08/20

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya berantem dengan teman dalam keadaan mabuk dan saling pukul, teman saya luka dan sayapun luka, hanya memang luka teman saya lebih banyak lebam nya, lalu saya di laporkan dengan pasal penganiayaan, padahal ada saksi kalau itu pertengkaran pisik, yang saya ingin tanyakan apa benar pertengkaran fisik itu termasuk dalam pasal penganiayaan ? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan, dari pertanyaan Anda dimana anda berantem dengan teman anda yang berujung pada adanya rencana pelaporan pemidana terhadap anda, dapat kami berikan pendapat sebagai berikut: Mengenai perkelahian yang terjadi antara anda dengan teman anda, kami berasumsi kalau perkelaian ini adalah perkelahian satu lawan satu bukan keroyokan, jika perkelahian anda satu lawan satu maka hal ini diatur dalam bab tersendiri dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Bab VI tentang perkelaian satu lawan satu. Terkait dengan perkelaian satu lawan satu yang mengakibatkan salah satu terluka, tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal 184 ayat (2) atau pasal 184 ayat (3) KUHP bergantung pada luka yang diakibatkan adalah luka berat. Pasal 184 (1) Seorang diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan jika ia dalam perkelaian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh lawannya (2) Dancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan bulan barang siapa melukai tubuh lawannya (3) Dancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan bulan barang siapa melukai berat tubuh tubuh lawannya (4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya diancam dengan pidana penjara paling lama tujgkan temapt waktuuh tahun atau jika perkelaian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (5)Percobaan perkelaian satu lawan satu tidak dipidana. R. Soesilo dalam Bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (merujuk pada Pasal 182 KUHP, menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberi definisi apa itu” berkelahi satu lawan satu”, itu adalah perkelahian dua orang secara teratur, dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat dan waktu, senjata yang dipakai, siapa saksinya ditetapkan pada perkelahian ini biasanya disebut “duel”. Perkelahian meskipun anatara dua orang apabila tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut tidak masuk dalam pasal ini. Hal ini berarti bahwa untuk perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu dan mengakibatkan salah satu terluka seharusnya tidak menggunakan ketentuan pidana pada pasal penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP, melainkan menggunakan ketentuan pidana Pasal 184 ayat (2) atau Pasal 184 ayat (3) KUHP. Akan tetapi pada praktiknya biasanya pasal tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perkelahian satu lawan satu dijadikan dakwaan primer dan subside dalam suatu tuntutan. Hal ini antara dapat dilihat dalam putuan pengadilan militer III-17 No.17 K/PM III-17/AD/1/2012 . Dalam putusan tersebut disebutkan antara lain Terdakwa pada saat itu sedang minum-minum temanya kemudian saksi I datang untuk bergabung terdakwa pada saat itu memanggil saksi I untuk duduk disebelahnya , akan tetapi saksi I tidak mau . Hal ini berujung pada perkelahian antara terdakwa dengan saksi I dimana terdakwa menarik tangan disebelahnya, kemudian terjadi perkelahian satu lawan satu yang diawali oleh terdakwa terlebioh memukul, yang kemudian terjadi saling pukul, atas perbuatannya tersebut terdakwa diancam dengan dengan yang berlaku pada pasal 351 ayat ( 1 KUHP atau Pasal 184 ayat (2), pada ksus tersebut majelis hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 351 91) KUHP. Hal demikian seolah hukum pidana kita, seolah menutup fakta real de facto siapa yang terlebih dahulu memicu aksi aniaya dengan memungkiri adanya faktor tekanan batin yang sangat kuat sehingga terjadi suatu aksi pemikulan yang terlebih dahulu. Dengan kata lain pihak yang memukul terlebih dahulu selalu diartikan sebagai pihak yang akan dikenakan pasal penganiayaan, seolah membuta (menutup mata) tanpa disertai kearifan menilai bahwa dorongan batin untuk membela diri dan ketakutan yang sangat besar sehingga menciptakan daya reflek“spontanitas untuk melakukan perlawanan segala bentuk intimidasi sehingga memicu inisiatif untuk memukul lawan yang mendekat sebagai pelaku penganiayaan. Sehingga orang yang dalam keadaan mabuk menimbulkan tindakan kegaduhan atau keributan termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP Terkait dengan mabuk, mabuk termasuk klasifikasi tindakan pelanggaran yang diatur dalam Buku III KUHP tentang “Pelanggaran”. Dengan terklasifikasinya perbuatan mabuk dalam tindakan pelanggaran maka sanksi yang diancamkan hanyalah berupa sanksi kurungan ataupun sanksi denda. Namun apabila, tindakan penyalahgunaan minuman beralkohol atau minuman keras ini sudah disertai dengan tindak pidana yang berupa penganiayaan, maka pelaku dapat dimintakan pertanggung jawabannya melalui Pasal 351 KUHP. Keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya atau tidak dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal tentang Pelanggaran dalam Buku III KUHP. Justru orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk. Selanjutnya merujuk pada cerita di atas, dan terkait dengan masalah yang anda hadapi sebagaimana yang anda sampaikan bahwa anda melakukan duel dengan temen anda satu lawan satu, bukan menjadi sebab siapa yang lebih dahulu memukul ataupun siapa yang terluka lebih banyak, oleh karena itu maka kami berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah suatu penganiayaan melainkan suatu perkelahian duel/tanding sehingga pasal yang dapat diterapkan adalah pasal 182 KUHP yang berbunyi Pasal 184 (1) Seorang diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan jika ia dalam perkelaian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh lawannya (2) Dancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan bulan barang siapa melukai tubuh lawannya (3) Dancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan bulan barang siapa melukai berat tubuh tubuh lawannya (4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya diancam dengan pidana penjara paling lama tujgkan temapt waktuuh tahun atau jika perkelaian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (5)Percobaan perkelaian satu lawan satu tidak dipidana. Karena sanagatlah jelas perbedaannya antara perkelahian tanding satu lawan satu dengan penganiayaan. Penganiayaan adalah aksi sepihak yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Namun demikian kepada keduanya dapat dikenakan ancaman pidana yang berbeda tergantung apakah mengakibatkan luka atau tidak, luka ringan atau berat atau bahkan kematian. Kemudian orang yang dalam keadaan mabuk menimbulkan tindakan kegaduhan atau keributan termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP “ Bila dalam keadaan mabuk tersebut juga melakukan tindak pidana maka jika melakukan tindak pidana maka dapat dijerat dengan pasal Pasal 351 KUHP. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan   Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) HIR Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!